Monevonline.com, Mirisnya andai ilustrasi ini terjadi. Begini, jadi ada anak bertanya kepada ibunya tentang napas yang sesak di himpitan pemukiman tanpa ruang hijau publik.
“Mama, kenapa ya kok lingkungan kita gersang, padahal kendaraan sangat banyak terus-terus ada banyak juga rumah-rumah yang gede,” kata anak perempuan yang merindukan kasih sayang dalam taman. Kemudian ibunya menjawab
“Duh kamu ini bawel banget, mama enggak tahu deeekk.”
Waduh, dalam undang-undang dan peraturan gubernur provinsi Lampung serta peraturan walikota Bandar Lampung tertulis tentang sosialisasi kepada masyarakat perihal kualitas lingkungan hidup.
Namun, memang belum terdengar implementasi di lapangan tentang pembangunan ruang terbuka hijau di tiap lingkungan serta belum terdengar implementasi di lapangan perihal sosialisasi terkait pentingnya menjaga kualitas lingkungan hidup.
Semua berjalan apa adanya. Pembangunan fisik gedung-gedung menjulang berjalan begitu saja tanpa pemberitahuan informasi tentang kualitas udara mau pun lingkungan kepada masyarakat.
Padahal, lembaga IQ air menyatakan, kota Bandar Lampung menempati peringkat ke-8 se-Indonesia sebagai penyandang kualitas udara terburuk.
Nah, mengingat betapa pentingnya kualitas udara di tiap lingkungan, maka masyarakat mesti memahami juga cara-cara pengendalian dan perbaikan lingkungan hidup di sekitarnya.
Karena itu, selain menyusun program pembangunan ruang hijau publik di tiap kecamatan, Pemda juga mesti mengalokasikan anggaran untuk sosialasi masif terkait lingkungan hidup dalam tiap lingkungan.
Kota Bandar Lampung atau lebih luas lagi provinsi Lampung mesti menjadi pilar utama dalam mengemban amanah undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebab, kualitas lingkungan hidup yang buruk bakal menimbulkan beberapa penyakit sebut saja Bronkitis Kronis, Jantung hingga Autis. Dan, ini pun berdampak bagi hewan yang ada di sekitar kita.