Anak Bungsu Terpinggirkan Pesta Demokrasi

Monevonline.com, Bandar Lampung – Bagian penting demokrasi salah satunya adalah pers, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sayangnya peran pers dalam demokrasi agak terpinggirkan atau menjadi layaknya anak bungsu.

Ketua PWI Lampung Wirahadi menjelaskan dalam acara Media Gathering Bawaslu Provinsi Lampung di Kyriad Hotel pada Jumat, 10 November 2023.

Pers tidak memiliki APBD walaupun sebagai pilar demokrasi, informasi yang disajikan penting untuk publik dan kemajuan demokrasi. Salah satunya dalam pemilu. Informasi pers yang memuat tokoh dan calon pemimpin menjadi yang ditunggu masyarakat sebagai acuan memilih,” katanya.

Opininya, pemilu adalah ladang panen industri pers. Namun keuntungan itu justru terkurung Peraturan KPU (PKPU) No.15 Tahun 2023 yang memuat soal aturan iklan. Dalam hal ini, Wira berkeinginan bertemu dengan KPU untuk mempertanyakan ladang panen industri pers yang terhalang.

Saya ingin protes dengan KPU, sayang saya tidak pernah diajak KPU soal mengapa ladang penghasilan kita ditahan,” katanya.

Peraturan itu menurutnya menambah derita industri pers di tengah kebebasan digital. Dalam medsos, pasangan calon pilkada bebas beriklan tanpa perlu memerhatikan aturan KPU soal kesetaraan modal, tapi dalam industri media masa justru ada aturan yang bisa menimbulkan masalah bagi perusahaan pers.

Aturan itu seolah memaksa pers untuk mampu melobi semua pasangan. Karena kalau hanya satu yang mau pasang iklan sedangkan yang lain tidak, perusahaan tidak bisa memasangkan iklannya karena aturan PKPU soal kesetaraan modal tersebut. Lalu kalau satu pasangan memasang iklan yang kecil, perusahaan juga tidak bisa memasangkan iklan besar untuk lawannya yang berkenan memasang iklan berukuran besar,” ungkapnya.

Memerlukan kebijaksanaan untuk menyelesaikan kontra aturan beriklan menggunakan sarana pers ini supaya industrinya terus berjalan. Bagaimana pun, pemilu adalah pesta demokrasi. Dalam pesta, semua pihak harus berbahagia.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Suheri mengatakan, pihaknya akan bersikap bijaksana untuk menerapkan PKPU tersebut. Bawaslu juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi (KI) dalam hal melakukan pengawasan jejaring maya sehingga perusahaan pers enggak merasa dipinggirkan. Jadi, account-account media sosial yang tak mengindahkan aturan bisa dikenakan sanksi pelanggaran Undang-Undang ITE.

Kita akan minta kepada Komisi Informasi untuk take down postingan yang melanggar Undang-Undang ITE. Tapi kalau untuk pembatasan waktu iklan, ya mustahil karena namanya media sosial. Yang penting selama tidak ada pelanggaran ITE, ya sah-sah saja,” katanya.

Dalam filtrasi pidana pelanggaran media sosial, Bawaslu bakal melakukan kajian melalui kapundu dan melakukan koordinasi dengan Cyber Crime Polda Lampung.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk bersikap bijaksana mengkaji hingga menerapkan aturan iklan calon legislatif maupun eksekutif berdasar PKPU.***