Anggaran Hingga Alat Peraga Kampanye Calon Dibatasi

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung membatasi anggaran hingga alat peraga kampanye pada pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandarlampung

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, mengatakan bahwa sesuai dalam aturan pasangan calon hanya boleh memberikan 10 item bahan kampanye kepada masyarakat.

“Itu ada 10 item, mulai dari pakaian sampai perlengkapan APD. Itu kalau kita secara regulasi itu yang harus dibagikan. Kalau memang pasangan memberikan di luar dari itu nanti Bawaslu,” kata dia, Jumat (2/10)

Namun pada regulasi yang ada, pada pilkada di tengah pandemi ini sedikit berebeda. Triyadi menjelaskan bahwa poin ke 10 dalam item yang dimaksud memiliki empat varian, yakni mulai dari masker, face shield, sarung tangan dan hand sanitizer.

Terkait anggaran kampanye, ia menjabarkan bahwa seusai dengan keputusan pasangan calon hanya diperbolehkan menggunakan anggaran sebesar Rp24 miliar. Yang nantinya, dalam waktu dekat ini yakni pada tanggal 20 Oktober mendatang pasangan calon diminta untuk melaporkan anggaran dan pada tahap akhir juga diminta untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran..

“Kita kemarin sudah disepakati sebesar Rp24 miliar sekian. Memang di awal kampanye itu ada laporan dana kampanye, mereka harus melaporkan rekening khusus. Ini ada konsukesninya, jika mereka tidak lapor KPU bisa sanksi dengan pembatalan,” jelasnya.

Batas Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, mengatakan bahwa pasangan calon boleh memproduksi alat peraga kampanye secara mandiri. Namun, jumlahnya tidak boleh melebihi 200 persen dari fasilitas yang diberikan oleh KPU Bandarlampung.

“Misalnya baleho ukuran 3×5 meter sebanyak lima buah. Pasangan calon bisa memproduksi sebanyak 200 persen. Jadi 10 buah,” terangnya.

Selain baleho, lanjutnya, terdapat sepanduk per kelurahan dua buah yang difasilitasi oleh KPU, pasangan bisa memproduksi itu sebanyak empat buah. Kemudian umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatannya, pasangan bisa produksi sebanyak 40 buah.

“Nah memang KPU mengatur terkait zona pemasangan APK. Itu sudah kita tentukan. Karena dalam pemasangan APK ada kepatuhan dan penertiban. Satu di tempat pendidikan, rumah ibadah, instansi pemerintah dan fasilitas umum, taman, pohon dan lain-lain,” tutupnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *