Daerah  

Anggota Dewan Lamsel Geram Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Pihak RS dan Dinkes Lamsel Bakal Dipanggil

Anggota DPRD Lamsel dari partai Perindo, Deden Alindo, meninjau lokasi tempat pembuangan limbah medis | Doni Armadi/monevonline.com

MONEVONLINE.COM, LAMPUNG SELATAN – Adanya dugaan pembuangan sampah medis sembarangan, yakni di pinggir jalan tol Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) membuat anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) setempat geram.

Anggota DPRD Lamsel dari partai Perindo, Deden Alindo menegaskan, bahwa tindakan membuang sampah medis merupakan perbuatan yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

“Tidak dibenarkan adanya pembuangan sampah medis disembarang tempat ini. Hal ini berbahaya, dan bisa merugikan masyarakat. Jelas ini menabrak aturan,” Ketus Deden kepada media, Sabtu (18/7/2021).

Deden melanjutkan, terkait insiden tersebut, pihak Dinas Kesehatan Lamsel dan RSUD Bob Bazar Kalianda tidak boleh saling lempar tanggungjawab. Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama memiliki tanggungjawab.

“Dinas Kesehatan gak bisa lempar pihak rumah sakit. Karna jelas, tenaga kesehatan yang berjaga disaat rapid test penyekatan lalu dibawah naungan Dinas Kesehatan. Begitu pula pihak RS, bahwa jelas mereka yang membidangi terkait pembuangan sampah medisnya dengan pihak ketiga. Sampah medis gak boleh berserakan,”Lanjut Deden.

Politisi muda ini juga menegaskan, pihaknya sesegera mungkin akan melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Yakni dengan berkoordinasi dengan komisi IV yang notabenne mengurusi soal kesehatan masyarakat.

“Nanti saya koordinasikan dengan komisi IV untuk memanggil pihak RS dan Dinas Kesehatan guna dilakukan hearing. Gak bisa dibiarkan begitu saja. Nanti jadi kebiasaan buruk ini,” Tukasnya.

Deden juga mengatakan, pihaknya telah crosschek di lokasi pembuangan sampah medis. Benar saja, meskipun sampah medis tersebut telah diangkut, namun masih ada beberapa yang berserakan diloaksi itu.

“Ini jelas pelanggaaran undang-undang, kan jelas gak boleh buang sampah medis sembarangan. Apa lagi, ini bekas alat rapid test covid, kan bahaya untuk masyarakat disini. Apalagi sekarang pemerintah kita sedang gencar-gencarnya melawan virus berbahaya ini,” Tutupnya. (Doy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *