Monevonline.com, Bandar Lampung – Oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria yang merupakan pelanggan PLN.
Korban bernama Sangga Wijaya dianiaya oknum tersebut dirumahnya di Jalan Purnawirawan Gang Swadaya 6 No.72 Gunung Terang, Kota Bandar Lampung beberapa pekan lalu.
Atas perbuatan oknum tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (22/12/2022).
Menurut korban, peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari permasalahan tunggakan pembayaran listrik di rumahnya.
Dimana, oknum petugas PLN tersebut memberitahukan kepada korban bahwa listrik dirumahnya menunggak pembayaran selama satu bulan.
Adapun jumlah tunggakan listrik yang harus dibayar korban senilai Rp397.000 ditambah denda menjadi Rp403.134.
“Mereka ada empat orang dan yang turun dari mobil ada dua orang, datang mengatasnamakan tim pemutusan dari pihak PLN,” ujar korban kepada awak media saat di temui di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (26/12/2022).
“Paginya memang ada yang mengantar surat peringatan, terus sore harinya mereka datang lagi langsung mau memutus sambungan listrik itu,” lanjutnya.
Awalnya, kata korban, dirinya sedang berada di dalam rumah, dan mendengar petugas PLN teriak-teriak ke tetangga.
“Lalu saya nyuruh adek saya keluar dan bilang kalau listrik mau dibayar,” ucap korban.
Kemudian, oknum petugas PLN tersebut tak percaya dan berteriak dengan melontarkan kata-kata kasar.
“Saya bilang sabar ini lagi proses dibayar, tinggal tunggu konfirmasi dari aplikasi Dana, kemudian saya tinggal masuk ke dalam rumah,” kata dia.
Beberapa menit kemudian, oknum tersebut kembali berteriak memanggil korban.
Selanjutnya, korban pun keluar dan mengatakan bahwa listrik sudah dibayar sembari menunjukkan bukti pembayaran yang ada di aplikasi ponselnya.
“Tapi dia (oknum PLN) nggak percaya, dia main nerobos masuk ke pekarangan rumah saya,” ungkapnya.
“Saya bilang, kalau kamu masuk rumah saya, nanti saya teriakin maling,” tambahnya.
Namun, oknum tersebut tak memperdulikan ucapan korban dan tetap memaksa untuk memutus sambungan listrik.
Kemudian, pelaku pun naik ke pagar rumah korban untuk memutus sambungan PLN.
“Dia bilang terserah kalau mau diteriakin maling juga,” ucapnya.
“Ya sudah saya teriakin maling lah, terus adek saya saya suruh panggil pak RT,” lanjutnya.
Tak terima, pelaku kemudian turun dari pagar dan langsung memukul korban pada bagian pipi.
“Pas dia turun langsung memukul pipi saya, terus dia tarik tangan saya, kemudian barulah saya dipukul pakai tang itu dua kali,” jelasnya lagi.
“Abis itu saya langsung tersungkur, pas saya jatuh itu dia berkali-kali mukul kepala saya,” ungkapnya lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan memar pada bagian punggung dan kaki.
Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis, mengaku akan mengecek terkait laporan tersebut.
“Nanti akan saya cek dulu laporannya,” singkatnya. (Ocr)