Bandarlampung, Lampungku39 – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Tujuan dilakukannya adalah untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis. Bawaslu Provinsi Lampung petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 untuk mengantisipasi ganguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Pemetaan kerawanan diambil dari basis kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilihan 2024.
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh Masarakat untuk bersama-sama memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar secara demokratis tanpa ada gangguan yang berarti. (**)