MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Per hari ini, Senin (12/7), Kota Bandarlampung menerapkan PPKM Darurat.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, telah mengeluarkan instruksi Nomor 4 Tahun 2021 mengenai aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini memuat sebagai berikut;
Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar atau sekolah perguruan tinggi akademisi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online. Hal ini dibarengi dengan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial masih tetap beroperasi dengan ketentuan;
- keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang beroperasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. Kegiatan ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan serta 25% untuk pelayanan administrasi guna mendukung operasional.
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center internet, pos, media, maupun terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Industri orientasi ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25%.
Kemudian Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100%. Termasuk untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara penanganan bencana energi logistik transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman serta penunjangan, yang termasuk untuk ternak hewan peliharaan pupuk dan Petrokimia semen dan bahan bangun objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar dapat beroperasi 100%.
Keagamaan
Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng secara umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diminta tidak mengadakan kegiatan peribadahan, atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat. Jamaah dapat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kemudian bentuk kegiatan akad nikah dilaksanakan di KUA setempat dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan waktu pelaksanaan 1 jam. Sementara resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Mal, Pasar dan Hiburan
Supermarket pasar tradisional toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 23.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Sekedar untuk diketahui, supermarket yang dimaksud merupakan swalayan yang menjual kebutuhan pokok.
Meskipun diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 23.00 WIB, supermarket maupun pasar swalayan dan toko modern harus membatasi kapasitas pengunjung 50 persen.
Dalam hal ini, pelaksana kegiatan makan minum di tempat umum, berupa warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, yang berada pada lokasi tersendiri dibatasi jam operasional sampai pukul 23.00 WIB.
Namun hanya menerima delivery atau tidak menerima makan di tempat. Penjual juga diminta tidak menyediakan tempat duduk antara lain seperti kursi tikar dan sejenisnya.
Kegiatan pusat perbelanjaan seperti mal pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, kafe, yang hanya menerima delivery dan tidak menerima maka di tempat.
Sementara untuk karaoke, diskotik, panti pijat, billiard, lapo tua, game online dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu.
Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Hotel penginapan atau sejenisnya diperbolehkan menerima tamu dari luar daerah dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen.
Kegiatan dan Sarana Publik
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan berupa; lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Transportasi umum berupa kendaraan umum angkutan massal taksi dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan foto kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi seperti motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Bandarlampung, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.