Aplikasi Fintech Menjamur, Netizen: Indonesia Darurat Pinjol

MONEVONLINE.COM – Menjamurnya fintech di tanah air nampaknya mulai mengkhawatirkan. Sebuah aplikasi pinjaman online atau yang lebih familiar disebut dengan pinjol itu berulangkali trending di jagat maya.

Bayangkan saja, hampir dari seluruh aplikasi yang ada di gawai yang kita miliki tak jarang menampilkan iklan pinjaman online.

Kicauan akun @BossTemlen yang mencuit kalau kehadiran pinjol di Indonesia menyebabkan gangguan di tengah masyarakat pun ramai diserbu cuitan ulang pengguna Twitter lainnya.

“Yang setuju dan sepakat bahwa PINJOL itu merusak tatanan sosial masyarakat kasih tanda dengan retweet. #IndonesiaDaruratPinjol,” kicau akun tersebut.

Cuitan ini menerima cuitan ulang sebanyak 2.614 kali dan disukai 2.500 lebih akun Twitter. Warganet lainnya meramaikan tagar ini dengan mengunggah video yang mengingatkan masyarakat, pentingnya mewaspadai jangan sampai jadi korban jebakan pinjol.

Seperti dalam video yang diunggah akun @kanseulir yang memperlihatkan seorang wanita yang hampir terjebak dengan ulah temannya yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya buat memanfaatkan layanan pinjol.

Video ini menunjukkan bahwa data pribadi seseorang bisa dimanfaatkan sembarangan untuk mendaftar ke akun pinjol. Maka, penting agar tidak mudah percaya memberitahu data pribadi kita kepada orang lain, sekalipun orang yang kita kenal.

“Nanti kalau udah jatuh tempo yang ditagih itu kamu bukan dia. Ingat jangan masuk perangkap,” demikian peringatan pria yang ada di dalam video tersebut.

Ada juga aku @laripelamn yang menceritakan pengalamannya saat memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjol. Berdasarkan pengakuannya, layanan-layanan pinjol ini meresahkan mulai dari perilaku debt collector pinjol yang tak mengedepankan sopan santun sampai memberlakukan sistem bunga yang besar.

Warganet lainnya banyak yang mengamini kalau belakangan kehadiran pinjol memang sangat mengganggu. Menghapus aplikasi penyedia layanan pinjol dianggap bisa menjadi solusi supaya orang tidak tergiur dengan layanan yang ditawarkan mereka.”Hapus pinjol dari Google playstore,” cuit akun @bungara32482547.

Dilansir Asumsi, Pakar Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Assad, mengatakan pinjaman online memang sedang jadi fenomena masyararat yang semakin perbincangan hangat, terutama di dunia maya.

Ia mengatakan hal ini disebabkan semakin kompleksnya persoalan yang disebabkan oleh kehadiran pinjol di tengah masyarakat. Kebanyakan pinjol bermasalah ini, kata dia merupakan pinjol yang tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pinjaman online ini kan ada yang berizin dan ada juga yang belum. Secara aturan, pinjol  yang memenuhi syarat dan bisa dipercaya itu yang sudah terdaftar OJK. Biasanya pinjol yang nakal dan bermasalah itu yang belum berizin OJK,” kata Tejasari, Sabtu (19/6/21).

Meski demikian, ia menyarankan supaya masyarakat menghindari menggunakan layanan pinjol sebagai solusi keuangannya. Bila terpaksa, maka menurutnya harus jeli memperhatikan sejumlah persayaratan yang ditetapkan mereka.

Pihak OJK pun angkat bicara soal ini. Mereka mengingatkan masyarakat supaya memanfaatkan layanan financial lending yang terdaftar oleh mereka bila ingin memanfaatkan layanan ini.”Hingga 10 Juni 2021 ada 125 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin,” demikian dikutip dari situs ojk.go.id.

Mereka menginformasikan saat ini ada 8 penyelenggara pinjol baru yang telah mengantongi izin yaitu:

  1. PT Duha Madani Syariah,
  2. PT Sol Mitra Fintec,
  3. PT Satustop Finansial Solusi,
  4. PT Dana Bagus Indonesia,
  5. PT Fintek Digital Indonesia,
  6. PT Solusi Teknologi Finansial,
  7. PT Komunal Finansial Indonesia,
  8. PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain menambah izin untuk 8 pinjol baru, OJK juga membatalkan tanda bukti terdaftar pinjol 4 penyelenggara karena belum melengkapi persyaratan perizinan sesuai dengan yang ditentukan.

Keempat pinjol ini antara lain PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.

OJK juga membatalkan tanda terdaftar 2 penyedia layanan karena tak mampu melanjutkan operasional mereka, yaitu PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital.

Melalui pembatalan dan pengetatan perizian ini, OJK mengharapkan bisa menekan sejumlah masalah yang disebabkan oleh kehadiran pinjol di Indonesia.

Tejasari Assad menerangkan mereka yang banyak menjadi pengguna layanan pinjol adalah orang-orang yang sudah enggak punya jalan lain untuk mengatasi solusi keuangan mereka.

“Kayak kartu kredit sudah enggak bisa dipakai, ada cicilan KTA (kredit tanpa agunan) dari bank pula, terus data keuangannya sudah kena blacklist lah. Jadi  jalur-jalur mencari pinjaman yang aman sudah ketutup semua, sementara mereka masih butuh uang. Jadi mereka mengajukan pinjol yang jelas-jelas buganya memang lebih tinggi dibandingkan kartu kredit atau pinjaman lainnya,” tuturnya.

Ia juga mengaku banyak mendengar kasus terkait pinjol, yakni saat pengguna layanannya ingin membayarkan pinjaman tidak bisa karena sistem pinjol tersebut mendadak mengalami gangguan.

“Banyak kasus pinjol ilegal itu kayak kita mau bayar, tiba-tiba sistem mereka hang sehingga jadinya kita engak bisa bayar. Akhirnya dikenakan denda padahal mau bayar sebelum kena denda. Nah ini, seringkali karena sistemnya sengaja dimatikan supaya si peminjam kena denda yang jumlahnya lebih besar Kejahatan semacam ini banyak dilakukan pinjol ilegal,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *