Area Space Anti Ketimpangan Sosial di Bandar Lampung

Monevonline.com, Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung yang terus berupaya membuka peluang besar investasi pembangunan dan peningkatan ekonomi diharapkan mesti juga memerhatikan tata ruang space area atau ruang terbuka hijau untuk masyarakat kelas menengah ke bawah agar tidak terjadi ketimpangan sosial.

Space area berfungsi sebagai tempat tumbuh kembang tanaman baik alamiah mau pun yang sengaja ditanam.

Dalam undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang tertulis, 30% wilayah kota mesti berupa ruang terbuka hijau yang terdiri dari 20% publik dan 10% pribadi.

Contoh ruang terbuka hijau publik, yakni taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), sekitaran sungai, pemakaman dan rel kereta api.

Ruang terbuka hijau private, yaitu berupa kebun atau halaman rumah/gedung yang pemanfaatannya terbatas.

Warga Bandar Lampung Tri Handoko mengungkapkan keinginannya atas pembangunan ruang terbuka hijau.

Diinginkannya ruang terbuka hijau karena agar ia dan keluarga dapat bersosialisasi dengan ragam kalangan, sosial dan budaya serta memandang alam untuk menetralisir penat juga sebagai kebanggaan masyarakat Bandar Lampung yang hidup di tengah hiruk pikuk rutinitas perkotaan.

Ruang terbuka hijau bukan sebatas area berlibur belaka. Yang lebih penting, ruang terbuka hijau berfungsi :
1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air
2. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang        berguna untuk masyarakat
3. Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman,                  nyaman, segar, indah dan bersih.

Catatan Lembaga Data Kualitas Udara, IQ Air pada 22 Juni 2022 menyatakan, kota Bandar Lampung menempati peringkat ke-8 atas kualitas udara terburuk se-Indonesia lantaran telah mencapai angka 144.

Konsentrasi polutan utama PM2.5 melebihi batas yang ditetapkan World Health Organization (WHO) sebesar 5 µg/m³ (mikrogram per meter kubik).

Lembaga data kualitas udara Kota Bandar Lampung juga mencatat PM2.5 udara Kota Bandar Lampung mencapai 53 µg/m³ atau 10,6 kali lipat dari standar atau batas yang ditetapkan WHO.

Buruknya udara bagi warga yang bertempat tinggal di kota ini dapat dinetralisir paling tidak atas pembangunan ruang terbuka hijau, sebab space area alami atau buatan paling sedikit mempunyai fungsi, yaitu:

Sebagai paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, sebagai produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah serta penahan angin.”

Selain untuk lingkungan sehat, ruang terbuka hijau juga mempunyai paling sedikit tiga potensi, yakni:
1. Berperan sebagai fungsi sosial budaya yang menggambarkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi dan area              rekreasi
2. Fungsi ekonomi sebagai sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun dan sayur mayur
3. Sebagai pemberi fungsi estetika yang meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota dan menciptakan        keserasian yang menyeimbangkan area terbangun dan tidak terbangun

Bencana ekologis yang merugikan masyarakat dapat terjadi “andai” pembangunan wilayah kota Bandar Lampung tidak menyeimbangkan penyediaan ruang terbuka hijau.

Selain itu, investasi besar-besaran dalam bidang pembangunan tanpa memperdulikan ruang terbuka hijau bisa jadi sebagai upaya eksploitasi yang menyebabkan Bandar Lampung sebagai kota “jahat” lingkungan.

Sebagai upaya memberi udara yang sehat bagi segenap warga, maka berdasar peraturan daerah kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota Bandar Lampung tahun 2011-2030, pemerintah diharapkan melakukan intervensi juga kepada investor atau pun developer sehingga ruang terbuka hijau memberi efek positif bagi udara kota ini yang telah menempati peringkat ke-8 terburuk se-Indonesia.

Apalagi taman hutan kota di kawasan Way Halim telah dialihfungsikan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan pada Rabu, 11 Januari 2023— bakal ada proyek senilai 2 triliun di atas lahan 20 hektar di sekitar PKOR Way Halim, depan Transmart.

Melihat Upah Minimum Kota (UMK) buruh di Bandar Lampung pada tahun 2022 yang hanya Rp2.770.794 saja muncul pertanyaan apakah super block itu dibutuhkan warga Bandar Lampung? Sebab pembangunan dalam proyek di atas lahan yang dulu sebagai hutan kota itu akan berupa apartemen, sekolah, Mall dan Rumah Sakit. Sementara udara kota ini masuk kategori kurang sehat.

Menarik untuk terus disimak perihal apakah masyarakat Bandar Lampung benar-benar membutuhkan proyek besar tersebut? Dan apakah kota metropolitan selalu meninggalkan kesan megah tanpa ruang terbuka hijau yang dapat diakses semua kalangan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *