Monevonline.com, Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi memimpin Apel TNI – Polri dalam rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 dan Siaga Bencana di Wilayah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur, Selasa (6/2/2024).
Sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 434 secara tegas mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran dan sukses penyelenggaraan Pemilu.
Suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu dan peserta pemilu saja. Namun juga, dukungan dan soliditas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu berkontribusi kepada terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.
Salah satu contoh kerja sama sinergis berbagai komponen stakeholders bangsa terlihat pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang dapat terselenggara dengan baik.
Walaupun sempat terkendala dan mengalami penundaan karena pandemi Covid-19, kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, juga terlihat nyata dalam mendukung Pilkada Serentak 2020 yang secara signifikan berkontribusi terhadap keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Gubernur Arinal mengatakan bahwa salah satu indikator utama keberhasilan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak adalah tingkat partisipasi pemilih.
Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 jumlah partisipasi pemilih di Provinsi Lampung sebesar 81%, dimana angka ini lebih tinggi dari target dalam RPJMN 2015-2019 yang sebesar 77,5%.
Gubernur berharap, kesuksesan pencapaian target partisipasi pemilih dapat terulang atau lebih tinggi pada pelaksanaan pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana target tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada Tahun 2024 dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 79,5%.
Gubernur kemudian menjelaskan, indikator selanjutnya dalam mengukur suksesnya Pemilu adalah situasi tertib dan tenteram dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Gubernur meminta aparat keamanan, khususnya TNI/Polri beserta jajaran sampai dengan tingkat desa di 15 Kabupaten/Kota agar mengawal pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mulai dari tahapan pelaksanaan hingga pemungutan suara.
“Perlu kiranya untuk dilakukan deteksi dini dan cegah dini adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang berpotensi menggagalkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024,” kata Gubernur.
Dalam rangka mensukseskan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, kata Gubernur, dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta aparat keamanan dan stakeholder demi mewujudkan Pemilu yang aman dan damai. Oleh karenanya, Gubernur menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, diantaranya :
1. Menjalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan pemilu lainnya (Media, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Caleg, Parpol/Pendukung).
2. Mengoptimalkan peran pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi guna kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis tahun 2024.
3. Mewaspadai dan mencegah hal-hal yang dapat mencederai proses pemilu seperti: perang hoaks dan propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan).
4. Mendorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pemilu serentak Tahun 2024 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 79,5%.
5. Menjaga Netralitas Aparat Keamanan (TNI/Polri), ASN dan Penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.
6. Meningkatkan sinkronisasi dan integrasi serta interkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Koordinasi Pemberantasan Terorisme (FKPT), Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Tim Pengawasan Ormas, dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
7. Melaksanakan upaya deteksi dini melalui pemetaan wilayah rawan bencana untuk mengetahui kondisi wilayah yang rentan terhadap terjadinya bencana, sehingga akan lebih mudah untuk menyusun rencana dan kesiapan penanggulangan yang diperlukan.
8. Melaksanakan penegakkan hukum yang tegas terhadap para pelaku pengerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana seperti: para pelaku tindak pidana ilegal loging, ilegal mining, dll sesuai S.O.P yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa Pemilu tahun 2024 merupakan pemilu yang pertama dilakukan secara serentak serta memiliki karakteristik kerawanan, dinamika, dan situasi yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Oleh karenanya, Pemilu 2024 menjadi tantangan sekaligus ujian.
Irjen Pol Helmy Santika mengajak seluruh stakeholder untuk menunjukkan kesiapsiagaan, kekompakkan, dan sinergitas untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.
“Netralitas dan Integritas TNI Polri tidak perlu lagi diragukan. Kita akan tunjukkan pada masyarakat Lampung bahwa kita mampu bekerja keras, kita mampu bekerja dengan sungguh-sungguh, memberikan yang terbaik bagi masyarakat Lampung. Yang terpenting, jangan ada yang mencoba-coba mengganggu soliditas TNI Polri di Lampung,” pesan Kapolda Lampung.
Kegiatan apel kemudian diakhiri dengan pemeriksaan pasukan dan perlengkapan oleh Gubernur didampingi Kapolda Lampung, Kasi Ops 043/Gatam dan Forkopimda Provinsi Lampung. (rls)