MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Empat orang yang sedang asik pesta sabu di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kuncup, Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, berhasil digrebek team Sat Res Narkkoba Polres Pringsewu pada Selasa (20/10/20) malam.
Penggrebekan yang pimpinan langsung oleh Kasat Res Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga, itu berlangsung pada pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, membenarkan bahwa jajaran Sat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika, yang tengah asik berpesta sabu di sebuh kos-kosan.
“Benar, dalam penggrebekan tersebut kami telah mengamankan 4 pelaku. Dua di antaranya warga Kabupaten Pringsewu berinisial RG (23) dan JP als Nando (17). Sedangkan dua lainya warga Kecamatan Martapura OKU, Sumsel, berinisial AP (24) dan IA als Tora (25),” ujar Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga, pada Kamis (22/10/20).
Ia juga mengungkapkan bahwa keempat pelaku dilakukan penangkapan saat tengah asik berpesta sabu didalam sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Pringsewu. “Pada saat kami grebek para pelaku tengah asik pesta sabu disalah satu kos-kosan di Kuncup Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu,” jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip sisa pakai berisi 0,15 gram narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu/bong, 9 buah sedotan, 5 buah korek api gas, 4 buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, 1 buah senjata revolver mainan, 1 buah kunci leter T dan 2 unit handpone.
Dalam proses interogasi, narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi secara bersama-sama tersebut dibeli oleh pelaku IA als Tora, seseorang warga Kabupaten Tanggamus. Saat ini Tora sedang dalam pengejaran. Sementara dalam pengakuan para pelaku sudah tiga kali ini melakukan pesta sabu.
“Terkait barang bukti kunci leter T, setelah dikembangkan ternyata pelaku IA dan JP ini juga spesialis curanmor yang telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Pringsewu. Terkait perkara tersebut saat ini sedang dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Pringsewu,” terang Kasat Narkoba.
Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hin)