Kota  

ATR/BPN Bandarlampung Permudah Warga Sertifikasi Tanah Mandiri

MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung berkomitmen mempermudah masyarkat (pemohon) untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

Komitmen itu diwujudkan dengan membukanya loket khusus bagi pemohon di Kantor ATR/BPN setempat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, Ahmad Aminullah,mengatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah. Bahkan pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengajukan permohonan secara mandiri.

“Saya berharap kepada pemilik tanah, mari datang sendiri. Karena kami memiliki loket pelayanan khusus, kami memiliki petugas yang siap membantu. Kami berharap jangan menggunakan makelar atau calo,” kata dia, di ruang kerjanya, Jumat (18/9).

Meski di tengah pandemi, Ahmad Aminullah juga menjamin pelayanan di kantor setempat terus berlangsung seperti biasanya. Sebab pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain itu, ATR/BPN Kota Bandarlampung juga melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada pemohon. Salah satunya yakni dengan membukanya layanan delivery. Pihaknya telah menyiapkan kurir khusus untuk mengirimkan produk akhir atau sertifikat ke kediaman para pemohon.

“Kami berinovasi membuka layanan delivery, pengantaran produk akhir dari permohonan sertifikat. Jadi sertifikat itu kami antarkan kepada pemohon,” jelas Ahmad Aminullah.

Selain delivery pihaknya juga membuka layanan massanger. Dimana layanan itu dibuka untuk memberitahukan kepada pemohon ketika melakukan pengukuran tanah.

BPN Bandarlampung juga membuka layanan pengecekan secara elektronik agar pemohon tak perlu repot menghampiri kantor untuk mengetahui apakah tanah sudah disertifikasi.

“Kami telah melakukan itu hampir mencapai ke tahap seratus persen. Ada lagi yang namanya Roya, pemohon bisa menunggu dan dapat selesai dalam satu hari,” ujarnya.

Aminullah menjelaskan, penerbitan sertifikat pertama sesuai dengan SOP selambat-lambatnya membutuhkan waktu tiga bulan. Namun dirinya mengungkapkan bahwa terkadang perosesnya memiliki kendala. Contohnya seperti pemohonan melakukan sertifikasi tanah yang telah disertifikasi sebelumnya.

“Nah di situlah terkadang tidak dapat diterbitkan. Kalau sampai bertahun-tahun saya berharap kepada pemohon lapor kepada saya, saya langsung tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, pengakuan beberapa pemohon di lokasi menuturkan bahwa proses layanan dapat selesai dalam waktu sepekan.

“Prosesnya, standar sih, paling lama semingguan selesai kalau sekarang. Biasanya yang lama kalau mau buat pendaftaran pertama itu dahulu lama banget. Kalau biaya sekarang sesuai dengan tanahnya,” ujar Siska, salah satu pemohon.

Sementara Adi, warga Bandarlampung yang tengah mengajukan permohonan pergantian kepemilikian sertifikat ini mengungkapkan bahwa pembayaran saat ini hanya dapat dilakukan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Saya ngurus dari HGB ke pemilik, saya dua kali. Bagus, sesuai. Rp50 ribu suruh bayar pakai ATM. Udah nggak ada tunai lagi,” ungkapnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *