Aturan Terbaru KKP: Impor Ikan dan Garam Bakal Direm!

ist

MONEVONLINE.COM, JAKARTA   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan banyak Peraturan Menteri menyambut peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Targetnya penyusunan Peraturan Menteri (Permen) ini paling cepat ditetapkan pada April 2021 mendatang. Salah satunya aturan soal pengendalian impor perikanan hingga garam.

Ada tiga aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana hal yang diatur mulai dari penyederhanaan izin, pengawasan kegiatan kelautan dan penataan ruang dan pengelolaan laut/pesisir.

PP No 5 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Resiko, PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Lahirnya turunan turunan Cipta Kerja, bukan berarti penataan regulasi ini selesai. Guna menuntaskan regulasi hingga peraturan terendah. PP 5 Tahun 2021 mengamanahkan dua Permen KKP untuk disusun. Sedangkan PP No 21 Tahun 2021 memberi amanah untuk Menyusun 15 Permen, dan Peraturan Pemerintah 27 /2021 memberi amanah untuk menyelesaikan 40 Permen,” Kata Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, dalam Acara Sosialisasi PP 27 Tahun 2021, Rabu (3/3/2021).

Wahyu menjelaskan Kemenko Perekonomian memberikan target penyelesaian Peraturan Menteri selesai pada Maret 2021 ini. Mengingat semua Permen turunan peraturan UU Cipta Kerja harus ditetapkand ua bulan sejak ditetapkan PP.

“Jadiny Permen ini paling lambat akan ditetapkan April 2021 mendatang. Penyusunan aturan turunan ini juga akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” katanya.

Adapun materi, PP No 27 Tahun 2021 penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai berikut :

Perubahan status zona inti, perubahan kriteria pendirian dan penempatan dan pembongkaran bangunan instalasi di laut.

Pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu perikanan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan di Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersil.

Kapal Perikanan.

Kepelabuhan perikanan

Standar laik operasi dan pengendalian impor komoditas perikanan dan impor komoditas garam.

Sementara kelebihan dari aturan ini menurut Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mulai dari pemangkasan regulasi, pengawasan lingkungan laut, pemberian jaminan sosial dan hari tua awak kapal, impor komoditas perikanan dan garam, perubahan penindakan hukum bagi pelanggar di bidang kelautan.

Detail Kelebihan yang Disebut Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono: Dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Seperti tidak merusak terumbu karang sehingga SDA kelautan dan perikanan dapat terjaga dan berkelanjutan.

Terwujudnya keterpaduan keserasian dan keselarasan ruang laut. Di sektor perikanan tangkap membuat trobosan perizinan kapal perikanan yang selama ini tersebar di berabagai kementeraian instansi menjadi cukup hanya di Kementerian KKP. Kebijakan ini sangat sesuai apa yang diingikan Jokowi ada reformasi structural dan percepatan transformasi dari pemangkasan regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat.

Telah diatur mengenai keharusan pemilik kapal perikanan, agen awak perikanan, nakhoda memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja agar biaya perawatan dan pengobatan kapal perikanan yang sakit dan cedera di kapal perikanan ada yang menanggung. Dan agar memberikan jaminan kehidupan ahli waris bagi awak kapal yang meninggal dunia. Sedangkan jaminan hari tua dimaksudkan memberikan jaminan penghidupan awak kapal dan keluarganya apabila ada PHK dan atau sudah tidak mampu bekerja. Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan memberikan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan.

Terkait impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Yang semula dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian saja, disempurnakan dengan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun Menteri KKP untuk kemudian disampaikan Menko Perekonomian untuk dibahas bersama. Dalam rapat koordinator lintas lembaga akhir tahun sebagai dasar penyusunan distribusi alokasi impor perikanan.

Terkait pengawasan dan sanksi melalui PP 27 Tahun 2021 ini telah terjadi perubahan paradigman luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan dan sanksi yang beorientasi pada pidana dalam PP ini disempurnakan dengan sanksi administratif. Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran yang tidak memiliki niat jahat merupakan upaya pemidanaan kembali pada khitahnya. Sebagai ultimatum remedio, dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.(rls/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *