Daerah  

Awas ! Pemkab Lamsel Bakal Tindak Tegas Penyalahgunaan Alsintan

MONEVONLINE.COM, KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) mulai melakukan penertiban pengelolaan dan penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan).

Penertiban tersebut dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) setempat. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini mengerahkan seluruh personil petugas penyuluh pertanian untuk melakukan inventarisasi alsintan yang tersebar di kelompok tani (Poktan).

Tujuannya, agar Pemkab dapat melakukan pengawasan secara real, terkait pengelolaan dan penggunaan alsintan. Terlebih, Pemkab juga bakal melakukan tindakan tegas, apabila terdapat oknum Poktan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan alsintan untuk kepentingan bahkan keuntungan  pribadi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DTPHP Lamsel Bibit Purwanto, diruang kerjanya siang tadi, Rabu (5/1/2022). Menurut Bibit, upaya inventarisasi alsintan itu digerakan sebagai tindaklanjut banyaknya penyalahgunaan penggunaan alsintan.

“Ya, banyak yang melapor adanya penyalahgunaan alsintan. Artinya, dialihfungsikan. Makanya, sebagai dasar kita untuk mengetahui secara pasti dan dapat melakukan penindakan, kita harus tau dulu berapa jumlah alsintan yang ada di Lamsel ini,” Beber Bibit dengan mimik tegas.

Mantan Camat Sragi ini juga mengungkapkan, alsintan yang didata tersebut bukan hanya yang berasal dari program bantuan pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat. Melainkan, juga alsintan yang berasal dari aspirasi wakil Rakyat.

“Salah satu bentuk tindakannya, yaitu penarikan kembali bantuan alsintan tersebut. Misal, di kelompok A dapet alsintan sari aspirasi dewan, ini juga akan kita koordinasikan dengan anggota dewan yang bersangkutan. Pak Sudin (Ketua Komisi IV DPRRI, red) waktu itu juga pernah bilang, bahwa kalau alsintan ini disalahgunakan, nantinya bisa ditarik lagi,”tambahnya.

Namun sayangnya, Bibit belum dapat menjelaskan sejauh mana progres inventarisasi alsintan tersebut berjalan. Ia memastikan, bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya Pemkab Lamsel mengawal program bantuan alsintan agar tepat sasaran dan tepat guna. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *