MONEVONLINE.COM, LAMPUNG SELATAN – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah Lampung Selatan, Hipni–Melin Haryani Wijaya, akhirnya melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan itu disampaikan Tim Advokasi Hipni-Melin di kantor Bawaslu setempat, Senin (29/9/2020).
Tim advokasi Bapaslon Hipni-Melin merasa keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU Nomor : 60/K.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/IX/2020, yang isinya tidak menetapkan Bapaslon Hipni-Melin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Lamsel 2020.
Tim advokasi yang dipimpin oleh Amri Sohar menyebut, pasal 4 ayat 1 huruf (f) yang digunakan oleh KPU Lamsel dalam SK tersebut tidak tepat.
“Penafsiran pasal 4 ayat 1 huruf (f) tidak tepat karena bu Melin Haryani Wijaya tidak pernah menjalani pidana penjara, beliau hanya dikenakan hukuman percobaan dan tidak pernah menjalani hukuman badan,” terang Amri percaya diri.
Amri menegaskan bahwa pihaknya optimis ketetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat berubah menjadi memenuhi syarat. Ia juga mengatakan tim advokasi siap mengikuti prosedur sesuai hak konstitusi warga negara.
“Kita tetap optimis, berharap selesai di dalam (Bawaslu). Kita yakin yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta mengikuti Pilkada, kita juga sudah siapkan ahli pidana dan ahli HTN,” pungkas Amri.
Sementara, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi, mengungkapkan tim Hipni-Melin telah melakukan registrasi pendaftaran gugatan sengketa Pilkada.
“Sudah diterima berkas pengajuan sengketa dari Hipni – Melin, nanti akan kita periksa lebih dalam dan kita di pleno-kan apakah memenuhi syarat untuk diregistrasi atau tidak,” terang Hendra mengawali pembicaraan kepada media.
Hendra menyebut bahwa berkas gugatan sengketa hari itu juga akan langsung diverifikasi dan di pleno-kan, jika berkas tersebut belum memenuhi syarat, maka akan diberikan waktu tiga hari untuk perbaikan.
Sementara, apabila berkas gugatan sudah cukup, Bawaslu akan meregistrasi untuk kemudian menjadwalkan mediasi tertutup yang akan berlangsung dalam dua hari ke depan. Namun, jika dalam musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang akan berlangsung selama sepuluh hari.
“Yang terlibat dalam musyawarah tertutup, diantaranya ada kami (Bawaslu) Pimpinan musyawarah dan principal yaitu pemohon dan termohon,” jelas Hendra.
Pria berkacamata ini juga menyebutkan, Putusan Bawaslu pada penyelesaian sengketa ini bakal bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh KPU. (Doy)