Bakso Sony Hengkang, Pemkot: Pajak Tetap Wajib Dilunaskan

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung menggelar konferensi pers mengenai penyegelan Bakso Son Haji Sony, Senin (5/7) pagi.

Sebanyak 18 gerai bakso memiliki potensi pajak sekitar Rp400 juta per bulan, namun manajemen hanya menyetorkan pajak Rp150 juta dalam sebulannya.

Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, mengatakan pajak ini merupakan pungutan dari konsumen yang bertransaksi di Bakso Son Haji Sony. Namun tidak disetorkan ke pemerintah.

Deddy menjelaskan pihaknya telah bergerak sesuai aturan pengenaan pajak PB1 UU Nomor 28 tahun 2009 yang diturunkan pada Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Dan yang dikenakan pajak itu dipungut adalah konsumen bukan perusahan, perusahan hanya sebagai pengutip dengan pengawasan tapping box yang langsung terkoneksi dengan pemkot, bank dan KPK RI,” tegasnya.

Pemerintah menyebut Bakso Son Haji Sony tidak kooperatif. Manajemen enggan menandatangi pakta integritas dengan menggunakan tapping box.

Belakangan diketahui gerai bakso yang berdiri sejak 40 tahun lalu itu justru memilih hengkang dari wilayah Kota Bandarlampung.

“Kalau minta keringan tentu akan kita berikan. Banyak melakukan itu dan kita terima dengan pembayaran secara cicilan. Pajak ini wajib. Beda dengan retribusi yang apabila ada acara baru ditagih,” jelas Deddy.

Meski pindah Pajak yang bocor akan tetap ditagih oleh Pemkot Bandarlampung. Hal ini lantaran tidak ada aturan yang memuat mengenai penghapusan kewajiban pajak apabila usaha berpindah tempat lokasi.

“Dalam undang-undang tidak ada disebutkan penghapusan pajak karena pindah tempat,” tegas Deddy.

Mengenai kebocoran pajak yang terjadi pada Bakso Son Haji Sony sendiri sejak tahun 2018.

“Ya itu yang dibebankan ke konsumen, mereka narik. Tapi tidak disampaikan,” ungkap Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi.

Manajemen memilih menggunakan alat pencatat transaksi sendiri. Sedangkan dalam aturan, alat transaksi yang diperbolehkan hanyalah tapping box.

“Alasan mereka pakai alat register sendiri, nanti sore dikirim ke tapping box. Tapi alat kami tidak pernah bergerak (mendeteksi, red),” kata Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi.

Sejatinya persoalan ini tidak akan berlarut apabila manajemen Bakso Son Haji Sony bersedia mengefektifkan tapping box untuk membantu memaksimalkan pendapatan daerah yang difungsikan dalam pembangunan di Kota Bandarlampung.

“Kalau efektifkan tapping box dan menandatangani fakta integritas, maka selesai, tidak ada masalah,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *