MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Mulai Senin (12/7) Kota Bandarlampung akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengungkapkan hal tersebut usai Rapat Koordinasi PPKM Mikro bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, Jumat (9/7/2021).
“Ini akan ditetapkan melalui Instruksi Mendagri dan berlakukan mulai Senin,” ungkapnya.
Penetapan PPKM Darurat ini berdasarkan empat indicator, yakni peningkatan kasus covid-19 yang melonjak sepekan terakhir, hunian tempat tidur pasien di atas 60 persen, serta assessment kesehatan level 4 dan capain vaksinasi yang rendah yakni di bawah 50 persen.
Berdasarkan penelitian oleh pemerintah pusat itu maka 15 kabupaten/kota di luar Jawad an Bali ditetapkan PPKM Mikro darurat.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Lampung bersama Forkopimda dan Wali Kota setempat akan berkoordinasi mengenai penetapannya.
“Nanti pak gubernur akan melakukan koordinasi intensif bersama walikota dan fokopimda. Supaya pelaksanaan PPKM Mikro darurat itu bisa berjalan,” pungkasnya. (*)