BANDARLAMPUNG – Kembalinya Kota Bandarlampung masuk ke zona merah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandarlampung melakukan pembahasan pada Rapat PPKM Mikro, Selasa (6/7) sore.
Hasilnya, Forkopimda menentapkan kebijakan baru sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 per tanggal 5 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 6 Juli 2021. Adapun aturan mengenai PPKM Mikro yang diberlakukan sebagai berikut;
- Satgas menyiapkan 5 posko penyekatan; posko panjang, lematang, sukarame, rajabasa, dan kemiling. Tim posko diambil dari anggota tim pasar tradisional dan mal.
- Satgas membuat tim pemakaman kecamatan dengan personel 10 orang.
- Tim satgas membantu menyiapkan APD ke tim satgas untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
- Jam operasional Pusat Pembelajaan, Pasar Swalayan, Toko meodern sampai dengan pukul 17.00 WIB.
- Kegiatan usaha restoran dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.
- Kafe/karoke/diskotik/pub/spa/panti pijat/biliar/lapo tuak dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
- Untuk layanan makanan melalui driver thru dapat diizinkan 24 jam.
- Kegaiatan acara publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, ditutup sementara waktu.
- Kegaiatan seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu.
- Pelaksanaan rapat, seminar, dan pertemuan lainnya ditutup untuk sementara waktu.
- Hotel/penginapan/ dan sejeniskan tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan 20 Juli 2021.
- Selama kegiatan terbatas yang berlangsung tetap melaksanakan protokol; kesehatan dengan 5M.
- Apabila terjadi pelanggaran aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa;
- KUHP Pasal 212 sampai dengan pasal 218
- UU no 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular
- UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan
- Perda dan Peraturan Kepala daerah
- Ketentuan peraturan perundang-undang lainnya
- untuk pelaku usaha, restoran dan pusat perbelanjaan maupun transportasi umum dapat beresiko dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.