Kota  

Bandarlampung Terapkan PPKM Mikro, Pelanggar Dapat Dipidana

BANDARLAMPUNG – Kembalinya Kota Bandarlampung masuk ke zona merah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandarlampung melakukan pembahasan pada Rapat PPKM Mikro, Selasa (6/7) sore.

Hasilnya, Forkopimda menentapkan kebijakan baru sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 per tanggal 5 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 6 Juli 2021. Adapun aturan mengenai PPKM Mikro yang diberlakukan sebagai berikut;

  1. Satgas menyiapkan 5 posko penyekatan; posko panjang, lematang, sukarame, rajabasa, dan kemiling. Tim posko diambil dari anggota tim pasar tradisional dan mal.
  2. Satgas membuat tim pemakaman kecamatan dengan personel 10 orang.
  3. Tim satgas membantu menyiapkan APD ke tim satgas untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
  4. Jam operasional Pusat Pembelajaan, Pasar Swalayan, Toko meodern sampai dengan pukul 17.00 WIB.
  5. Kegiatan usaha restoran dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.
  6. Kafe/karoke/diskotik/pub/spa/panti pijat/biliar/lapo tuak dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
  7. Untuk layanan makanan melalui driver thru dapat diizinkan 24 jam.
  8. Kegaiatan acara publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, ditutup sementara waktu.
  9. Kegaiatan seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu.
  10. Pelaksanaan rapat, seminar, dan pertemuan lainnya ditutup untuk sementara waktu.
  11. Hotel/penginapan/ dan sejeniskan tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan 20 Juli 2021.
  12. Selama kegiatan terbatas yang berlangsung tetap melaksanakan protokol; kesehatan dengan 5M.
  13. Apabila terjadi pelanggaran aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa;
  • KUHP Pasal 212 sampai dengan pasal 218
  • UU no 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular
  • UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan
  • Perda dan Peraturan Kepala daerah
  • Ketentuan peraturan perundang-undang lainnya
  • untuk pelaku usaha, restoran dan pusat perbelanjaan maupun transportasi umum dapat beresiko dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *