MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Pemerintah mulai mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 (pencairan BLT/BLT BPJS).
Kendati demikian, program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan.
Dengan adanya program bantuan ini sebenarnya menjadi perhatian bersama terutama bagi perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman menyampaikan karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan, Jumat (28/8).
“Jadi di momen saat inilah harus serius pengusaha-pengusaha itu untuk segera mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan,” bebernya.
Tentunya dengan menjadi peserta itu berguna untuk membantu si pekerja juga membantu perusahaan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terkait data pekerja yang belum didaftarkan, pihaknya tidak bisa melakukan sendiri karena ini ada tim terpadu untuk menghimbau dan mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan ini agar mereka patuh terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kita datanya menginduk ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga satu pintu. Disnaker ini salah satu tim bersama BPJS bersama juga dari pihak Kejaksaan menghimbau untuk segera mendaftarkan,” ucapnya.
Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, tentunya ada sanksi. Itulah makanya menangani ini harus bersama dengan aparat penegak hukum.
“Pokoknya ada aturan itu yang menyatakan ada sanksi. Ya, sanksi itu bisa berupa sanksi administratif, bahkan bisa sanksi pidana juga,” tegasnya.
Ia menambahkan, iuran itu (BPJS Ketenagakerjaan) ditanggung bersama antara si pekerja dan perusahaan.
“Makanya, itu bisa saling membantu karena itu tidak dibebankan mutlak sepenuhnya kepada perusahaan saja,” pungkasnya. (ifan)