Banyak Usaha Tak Setor Pajak, Pemkot Rugi Miliaran

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Selama pandemi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandarlampung menurun drastis. Salah satu penyebabnya yaitu banyak tempat usaha yang tidak menyetorkan pajak.

Seperti pajak yang dipungut dari restoran, rumah makan, kafetaria, hotel, maupun tempat hiburan. Keseluruhan pajak yang melayang di Kota Bandarlampung tembus melebihi angka Rp1 miliar.

Permainan yang dilakukan oleh pengusaha nakal ini tentu menyendat pendapatan daerah. Pengemplangan pajak yang melayang berkaitan dengan penggunaan Tapping Box. Masih banyak tempat-tempat usaha yang tidak menggunakan alat transaksi digital itu untuk membebankan pajak kepada konsumen di setiap transaksinya.

Berdasarkan data Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung, setidaknya rumah makan level menengah seperti Begadang II tidak menggunakan Tapping Box. Rumah makan lebih memilih bertransaksi secara manual dengan nota tulis dan perhitungan manual melalui kalkulator.

Pemkot berasumsi potensi pajak yang dapat dihasilkan setiap bulannya di rumah makan tersebut sebesar Rp150 juta. Namun manajemen rumah makan hanya menyetorkan pajak kisaran angka 50 persen saja, atau sekitar Rp60-80 juta.

Hal ini juga ditemukan pada sejumlah tempat makan lainnya, seperti Bakso Son Haji Sony, dengan asumsi pendapatan Rp80-100 juta. Namun hanya menyetor pajak Rp30 juta. Angka itu hanya untuk satu gerai Bakso Son Haji Sony, sementara praktik itu dilakukan juga di lima gerai lainnya. Hampir keseluruhan gerai Bakso Son Haji Sony di Bandarlampung kini telah disegel oleh Tim P4D setempat.

Chas register mereka ada dua. Sementara secara aturan mesin pencatat hanya tapping box, tidak boleh ada alat lain. Tapi malah alat kita yang tidak dipakai,” ungkap Yanwardi, Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Jumat (11/6) lalu.

Penggunaan tapping box yang masih belum efektif di tempat usaha itu bahkan dilakukan oleh restoran cepat saji, Geprek Bensu. Tercatat sejak tahun 2019 lalu, Pemkot Bandarlampung berasumsi restoran milik artis kondang Ruben Bensu itu menunggak pajak Rp300 juta.

Tujuh Hotel Tak Bayar PBB dan Pajak Pendapatan

Demikian juga terjai pada Hotel di Bandarlampung. Setidaknya sebanyak tujuh hotel diketahui menunggak pajak mencapai Rp800 juta rupiah. Pajak yang menunggak ini merupakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan catatan BPPRD Bandarlampung, Hotel Marcopolo Lampung menunggak pajak PBB selama tiga tahun dan menunggak pajak pendapatan sejak Januari 2019. Untuk pajak PBB hotel itu saja mencapai sebesar Rp600 juta.

“Misalnya pajaknya Rp20 juta perbulan, hitung saja dari Januari 2019 hingga sekarang sudah berapa jumlahnya. Alasannya tamu sedikit. Tapi harus tetap bayar karena berapapun yang diperoleh seharusnya dibayar,” ungkap Yanwardi, dilansir dari rilis.id Lampung, Senin (21/6).

Dari pernyataan Kepala BPPRD Yanwardi, asumsi pajak hotel Rp20 juta per bulan. Apabila diakumulasikan setidaknya Hotel Marcopolo menunggak Rp720 juta pajak pendapatan ditambah Pajak PBB Rp600 juta. Asumsi total keseluruhan pajak yang menunggak yakni sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam waktu dekat, Tim P4D Bandarlampung akan kembali turun ke lapangan untuk memeriksa tempat hiburan dan hotel. Sementara ini BPPRD Kota Bandarlampung telah melayangkan surat kepada tempat usaha untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak.

“Apabila tidak segera diselesaikan, maka tim akan menutup tempat usahanya,” ungkap Ketua Tim P4D Bandarlampung, M Umar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *