MONEVONLINE.COM, Pringsewu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu membagikan SPPT PBB ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Pembagian SPPT PBB kali ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Karena masih dalam suasana Covid 19 sehingga pembagiannya dilakukan di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Di Kecamatan Gaing Rejo ada 30.864 SPPT objek pajak yang dibagikan.
Kepala Bapeda Pringsewu Hipni mengatakan, hal ini mengacu pada Surat Edaran No: 900/222/8.03/2020 tentang dukungan stimulasi pajak daerah, kewenangan Kabupaten Pringsewu menangani dampak covid 19 dan Surat Gubernur Lampung No.500/1158/04/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Dukungan Stimulus Pajak Kewenangan Kabupaten/Kota menangani dampak Covid 19. Serta Keputusan Bupati Pringsewu No.B/320/KPTS/B.03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Dukungan Stimulus Pajak Daerah Kabupaten Pringsewu menangani Covid 19.
“Berkaitan dengan surat tersebut maka pembagian SPPT PBB-P2 akan dilakukan pada bulan Agustus 2020. Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melampaui jatuhnya tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2020, maka tidak dikenakan sanksi administrasi (denda) sebesar 2 persen perbulan (sampai dengan bulan Desember 2020),” katanya.
Sementara bagi wajib pajak yang berkeberatan atas tagihan PBB-P2, maka lurah/kepala pekon dapat mengusulkan keringanan sampai 40 persen.
“Serta pemberian keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen selama 4 bulan, mulai bulan April 2020,” katanya.
Lanjutnya, target PBB P-2 tahun 2020 dipatok sebesar Rp10.650.338.400. Tapi karena terdampak Covid 19 ada pengurangan Rp2 milyar, pajak hotel target Rp183.750.000.00 turun menjadi Rp150.000.000.00 dan pajak restoran Rp2.400.000.000 menjadi 1.400.000.000.(hin)