MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini yang terjadi oleh seorang pria yang berhasil belasan kali menyelundupkan narkoba jenis ganja.
Tersangka berinisial F (40), warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Propinsi Aceh, itu dibekuk oleh jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan.
Ia berhasil diamankan petugas kepolisian saat berupaya menyelundupkan sebanyak 28 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 28 paket di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (31/7/2021) pukul 14.00 WIB.
Dijelaskan Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, ganja itu dibawa menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Indah Logistik B 9817 FXU. Atas penangkapan tersebut pihaknya lalu mengembangkan perkara tersebut.
“Dia yang menerima dan rencana ganja itu akan diedarkan di daerah Depok Jawa Barat,” kata Firman, didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika saat ekspos di halaman KSKP Bakauheni, Kamis (5/08/2021) pukul 14.30 WIB.
Menurut tersangka F saat diwawacarai wartawan di halaman KSKP Bakauheni mengaku sehari-hari bekerja di mobil tinja. Dia membawa ganja dengan upah Rp1 juta per paket, barang akan dibawa ke Jakarta.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dirinya sudah ke 13 kalinya mengirim ganja.
“Ini pengiriman ke-13 kali, yang lain lolos. Saya baru diberi uang Rp40 juta, sisanya belum diberikan,” akunya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman minimal lima maksimal 10 tahun penjara. (*)