Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengawasi ketat pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung mulai 25 September hingga 14 November 2024.
Dalam periode tersebut, Bawaslu melaporkan total 763 kegiatan kampanye oleh dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat menggelar 31 kegiatan kampanye, meliputi 5 pertemuan terbatas, 23 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, serta satu kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan 732 kegiatan, terdiri dari 27 pertemuan terbatas, 347 pertemuan tatap muka, 2 debat publik, dan 356 kegiatan lainnya.
Metode kampanye yang paling banyak digunakan oleh kedua pasangan adalah kegiatan yang tidak melanggar larangan perundang-undangan, dengan total 356 kegiatan.
Sementara, debat publik menjadi metode kampanye yang paling jarang dilaksanakan, dengan hanya dua kali pelaksanaan oleh masing-masing pasangan calon.
Selain mengawasi kegiatan kampanye, Bawaslu Provinsi Lampung dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan telah menerima dan menangani 66 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Dari jumlah tersebut, 50 kasus telah diregistrasi, sementara 16 kasus dinyatakan tidak diregistrasi. Sebanyak 24 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, dengan rincian 3 pelanggaran pidana, 1 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 8 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 13 pelanggaran hukum lainnya.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menjelaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota di Lampung terus berkomitmen mengawasi jalannya kampanye dengan cermat.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas tahapan Pilkada ini,” ujar Tamri.
Dengan pengawasan yang ketat dan penanganan yang profesional, Bawaslu Provinsi Lampung berupaya memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan sesuai ketentuan hukum.
Seluruh temuan dan laporan pelanggaran akan diproses untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih dan transparan. (*)