MONEVONLINE.COM, KALIANDA – Keputusan KPU Lampung Selatan (Lamsel) dengan tidak menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hipni-Melin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, sepertinya bakal berpotensi menjadi sengketa Pilkada.
Hal tersebut akan terjadi apabila Bapaslon Hipni-Melin mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait keputusan yang telah dikeluarkan KPU. Dalam hal ini, maka Bapaslon Hipni-Melin adalah penggugar dan sebagai tergugat adalah KPU setempat.
Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi menjelaskan, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada Bapaslon Hipni-Melin untuk melakukan pengaduan, yang kemudian menjadikan hal tersebut sebagai kasus persengketaan.
“Ya, sesuai aturannya hanya tiga hari setelah keputusan KPU keluar,” ujar Hendra, usai menghadiri Pleno penetepan calon di KPU Lamsel, Rabu (23/9/2020).
Hendra melanjutkan, seperti yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 bahwa penyelesaian persengketaan akan dilakukan dengan bermusyawarah secara tertutup dan terbuka.
“Proses penyelesaian ada dua, yaitu musyawarah tertutup itu mediasi, dan musyawarah terbuka itu seperti siding, dengan waktu sekitar 12 hari,” lanjut Hendra.
Sementara, dalam menengahi kasus sengketa ini, Hendra akan melakukan pengkajian khusus mengenai persoalan yang ada berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kita kaji argumen mereka. Kita dengarkan dari penggugat dan jawaban dari tergugat. Bila perlu nanti akan kita datangkan saksi ahli,” tutupnya. (Doy)