Daerah  

Bawaslu Metro Ingatkan Paslon Ikuti Aturan

MONEVONLINE.COM, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengimbau kepada seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk dapat mentaati segala peraturan terkait kampanye.

Hendro Edi Saputro, Koordiv Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Metro mengatakan, pada masa pandemi ini ada peraturan yang mengatur larangan kampanye.

“Kampanye di masa pandemi ini kami melarang kegiatan yang dapat mengundang kerumunan,” kata dia.

Kerumunan yang dimaksud yaitu seperti konser musik, pentas seni, panen raya, rapat umum, dan kegiatan olahraga berupa jalan santai, atau sepeda santai, juga kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, perlombaan, hingga peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Kemudian, apabila paslon melanggar maka akan dikenakan sanksi, sesuai Pasal 88C PKPU 13/2020, yakni berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran, agar mematuhi protokol kesehatan.

“Dan apabila tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan penghentian dan pembubaran, 1 jam sejak peringatan tertulis dilayangkan,” kata Hendro, Jum’at (2/10/2020).

Namun menurut Hendro, paslon tetap bisa menjalankan kampanye dengan mengikuti dan mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU. (Sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *