MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Dalam sidang pembacaan keputusan, Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah mengatakan Menerima laporan pelanggaran TSM yang dilakukan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota No urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah.
“Kami memutuskan bahwa terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilihan. Menyatakan menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung no urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah dan Memerintahkan kepada KPU Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Bandarlampung terkait sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung,” ujarnya, Rabu (6/1).
Sementara salah satu tim Kuasa Hukum Pelapor Pasangan Calon no urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Handoko mengapresiasi keputusan Bawaslu Provinsi.
“Alhamdulilah upaya kita selama penanganan pelanggaran tsm ini dari bukti-bukti dan dalil-dalil diakomodir oleh majelis pemeriksa, dan kami juga mengapresiasi keputusan majelis hakim mengabulkan tuntutan kami mendiskualifikasi pasangan calon no urut 03,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya akan meminta keputusan final Majelis Hakim. “Selanjutnya kami akan meminta keputusan majelis hakim tadi karena ini bersifat final, agar KPU Bandar Lampung segera melakukan tindakan penetapan mendiskualifikasi pasangan calon 03,” jelasnya.
Namun dilain hal, kuasa hukum Eva-Deddy mengungkapkan bahwa mereka masih akan mengupayakan untuk kemenangan Eva-Deddy. Menurutnya dalam sidang terdapat diskriminasi dan perlakuan yang tidak setara.
“Kami akan tetap mengupayakan karena jika dilihat dari sidang tadi ada diskriminasi dan ada perlakuan tidak setara dimana pertimbangan Bawaslu Lampung tengah dijadikan pertimbangan sedangkan di Bandarlampung sama sekali pertimbangan Bawaslu tidak dijadikan pertimbangan,” kata Muhamad Yunus. (Mey)