MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung mencopot paksa alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon walikota Bandarlampung.
Bawaslu dan Satpol PP menertibkan APK yang berada di tiga titik di antaranya di depan Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura.
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, sebelumnya telah memberi peringatan kepada para calonkada untuk mencopot APK. Namun hingga kegiatan ini dilaksanakan, APK berupa spanduk baleho itu tidak dicopot. Sehingga Bawaslu beserta pemerintah mengambil tindakan tegas.
“Kita mengambil tindakan tegas dengan pemerintah daerah, untuk menertibkan secara paksa alat peraga sosialisasi yang masih terpasang sampai saat ini,” kata Candrawansah, di Tugu Adipura, Jumat (25/9) siang.
Hingga saat ini Bawaslu masih mengimbau paslon dan partai politik untuk menertibkan sendiri alat sosialisasi. Sementara menunggu ketetapan zona alat peraga kampanye, pihaknya akan terus menertibkan APK sosialisasi dari calonkada.
Sementara Kepala Satpol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi, menyatakan pihaknya menurunkan personel sebanyak 2 peleton, yang sekitar 60 orang guna membantu dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
“Satpol PP mewakili pemerintah daerah berkewajiban memback up Bawaslu, yang sudah memberikan batasan waktu kepada paslon, untuk menertibkan sendiri alat sosialisasi ini,” kata Suhardi. (Adi)