MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kota Bandarlampung bakal membubarkan kampanye pasangan calon yang tak menaati aturan.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawasnyah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung agar mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.
“Misalkan item yang boleh dilakukan, bagaimana proses pelaksanaan yang tidak boleh dilakukan. Bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan,” kata dia, Jumat (2/10).
Selain itu, pihaknya juga telah memaparkan kepada Panwaslu apabila terjadi situasi pada pelaksanaan pemilihan yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketika pelaksanaan kampanye.
Apabila pasangan calon masih bersih keras tidak melaksanaakan rokemendasi dari Bawaslu, pihaknya tak segan-segan mengoordinasikan hal itu kepada Satgas Covid-19 Bandarlampung untuk dilakukannya pembubaran.
“Di dalam pasal 88 D sudah jelas, sanksi bagi calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertama pengawas mengirim surat peringatan, masih juga tak diindahkan maka akan kami bubarkan berdasarkan rekomendasi kami yang tergabung dalam pencegahan Covid-19,” jelasnya. (Adi)