Monevonline.com– Bawaslu Kabupaten Tanggamus open recruitment untuk ratusan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pilkada tahun 2024 yang telah dimulai dari 12-28 September.
Proses rekrutmen ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.
Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil.
Diharapkan rekrutmen ini dapat menjaring individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada.
Bagi calon pendaftar yang ingin tahu info lengkap tentang persyaratan melamar PTPS ini, bisa langsung datang ke kantor sekretariat di masing-masing kecamatan.
Posisi ini memberikan kesempatan kepada seluruh putra dan putri Tanggamus yang telah bersyarat, untuk menjadi garda terdepan dalam mengawasi persiapan pemungutan dan
penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan, dan sebagainya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Untuk menjadi petugas PTPS, berikut syarat dan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi.
SYARAT PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
BERKAS PENDAFTARAN
1. Surat Pendaftaran Calon Pengawas TPS;
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
3. Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat Pernyataan bermeterai 10.000, yang memuat :
• Setia kepada Pancasilasebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
• Sehat jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
• Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih
• Bersedia bekerja penuh waktu
• Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/ Badan Usaha Milik
Desa (BUMDES) selama masa keanggotaan apabila terpilih
• Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.