Monevonline.com, Bandar Lampung — Perum Damri Cabang Lampung, akan menaikkan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ke masyarakat. Hal itu imbas adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax.
General Manajer Perum Damri Cabang Lampung, Ferdik Sakona mengatakan, rencana kenaikan tarif bus paling tidak 20 persen dari harga biasanya. Hal tersebut tentunya akan direalisasikan, ketika pembaruan sistem tiket selesai.
“Untuk saat ini, kami masih dilakukan pembaruan sistem tiket, guna menyesuaikan tarif bus AKAP. Untuk harga terbaru, nanti kami informasikan ke masyarakat setelah pembaruan sistem selesai,” kata Ferdik. Selasa (6/9/2022).
Untuk tarif bus perintis, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga Organisasi Angkutan Darat (Organda).
“Tarif bus perintis terbaru masih belum diputuskan, karena harus koordinasi dengan Dishub dan Organda,” jelasnya.
Sebelumnya, tarif lama Bus Damri dari Lampung Rute Rajabasa Bandar Lampung – Gambir Jakarta, untuk kelas bisnis adalah Rp210 ribu. Sementara untuk kelas eksekutif Rp265 ribu, dan royal class Rp300 ribu. (*)