Bebas Asimilasi, Residivis Kasus Begal Kembali Ulangi Kejahatannya

MONEVONLINE.COM, Kotabumi –  Murni (35), warga Desa Sidodi, Sungkai Selatan, Lampung Utara kembali ditangkap polisi. Mirisnya, residivis kasus begal motor ini dicokok Selasa (6/10) malam atas dugaan kasus yang sama.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda Honda Beat yang digunakan pelaku melakukan aksi kejahatan dan Hp merek Vivo milik korban.

Menurut Kapolsek Sungkai Selatan, Lampung Utara Kompol Arjon Syafrie menjelaskan, tersangka yang diketahui baru enam bulan keluar dari penjara.

Ia ditangkap kembali karena melakukan aksi pembegalan terhadap dua pemuda Deta (22) dan Anggga (20), pengendara sepeda motor Yamaha Vega Z R warna merah saat melintasi jalan raya Umbul Semarang PTPN 7 Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara pada 4 Oktober 2020 lalu.

“Tersangka kami tangakap saat bersebunyi di rumahnya dan petugas menyita barang bukti sebuah Hp milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang dipergunkan untuk melakukan aksi kejahatnya,”ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, dari penangkapan itu, pihaknya akan menangkap rekannya. Namun rekannya tersebut berhasil melarikan diri.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya bersama rekannya yang buron melakukan pembegalan terhadap korban.

Sedangkan, untuk barang bukti sepeda motor korban yang dirampasnya telah dijualnya kepada salah seorang seharga Rp 1,5 juta  dan diberi sabu dua paket.

“Uang hasil kejahatan telah kami bagi dan begitu juga dengan pemberian dua paket sabu telah kami hisab pada waktu itu,”kata kapolsek menirukan penuturan tersangka.

Modus yang dilakukan  tersangka yakni dengan cara mengejar korban dari belakang dan mempetnya. Setelah itu, korban ditodong mengunakan senjata tajam jenis pisau dan sepeda motor yang ditungani dirampas oleh tersangka bersama rekannya (DPO).

Dari catatan kepolisian, tersangka diketahui  pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di Simpang 1 jalan 30 Bunga Mayang sebanyak 2 (dua) kali dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) Unit Spd Motor cina merk Licin dan 1 (satu) Unit Spd Motor Honda Supra Fit.

Tersangka  merupakan residivis kasus curas dan mengikuti program asimilasi baru keluar dari Rutan kelas 2 B Kotabumi 6 bulan yang lalu. (lpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *