MONEVONLINE.COM, PRINGSEWU – Seorang spesialis pengetok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor berinisial SO als Sawir (37) warga Dsn Sukosari Desa Kalirejo Kec. kalirejo Kab. Lampung Tengah, berhasil dibekuk Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana pemalsuan data kendaraan, Senin (16/11/20).
Selain SO, petugas juga mengamankan RI (48), warga pekon Waluyojati kecamatan Pringsewu diduga menjual kendaraan bermotor dengan identitas serta dokumen kepemilikan kendaraan yang diduga palsu.
“Kedua pelaku yang berhasil diamankan masuk dalam satu jaringan, SO bertugas merubah nomor rangka dan nomor mesin sedangkan RI bertugas menjualkanya,” ujar Kasat reskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (18/11/20).
Kasat Reskrim mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat dari kediaman kedua pelaku tersebut.
“Dari rumah pelaku RI kami dapatkan BB yang belum sempat dijual berupa 4 unit sepeda motor, 4 buah BPKB dan 4 buah STNK, sedangkan dari rumah SO kami dapatkan BB 1 buah mesin gerinda, 1 buah Mata bor, 1 buah palu kecil, 4 buah paku (alat ketok angka), 1 buah BPKB Nopol : F 6946 FFC, 1 buah STNK Nopol : F 6946 FFC dan 1 buah STNK Nopol : B 3881 PIX,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sahril Paison, menjelaskan bahwa setelah dilakukan proses intergoasi dihadapan petuga pelaku SO mengaku bahwa dirinya baru 3 bulan ini menekuni profesi tukang ketok nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor, yang mana ilmu tersebut dipelajarinya secara autodidak dari kanal youtube.
“Dalam satu minggu pelaku mengaku bisa menyelesaikan sekitar 2 unit sepeda motor dan dari pekerjaan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan 400 ribu per unit sepeda motor,” jelasnya.
Menurut pelaku, tambah Kasat, semua sepeda motor berikut dokumen (STNK dan BPKB) tersebut merupakan milik temanya DK (DPO) dan dirinya hanya disuruh merubah nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB yang ada. Setelah selesai proses perubahan nomor rangka dan nomor mesin sebagian kendaraan diambil kembali oleh DK, dan sebagian oleh SO di serahkan kepada pelaku RI untuk dijualkan.
Terpisah pelaku RI mengaku bahwa dalam setiap penjualan dirinya mengaku mendapatkan keuntungan 500 ribu perunit, dimana oleh pelaku sepeda motor tersebut dijual melalui aplikasi sosial media Facebook dengan nama akun “Ratih” dan di jual secara COD. Kegiatan tersebut sudah dijalaninya sekitar 3 bulan ini, rata rata kendaraan tersebut di jual dengan harga berkisar 8,5 juta tergantung kondisi dan merk kendaraan, dan kurang lebih sudah ada 5 unit sepeda motor yang di jual oleh pelaku.
Akibat aksi kejahatan tersebut banyak warga yang terhambat saat memperpanjang dokumen-dokumen tersebut. Penyebabnya, kata dia, karena petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai.
“Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya,” imbuh kasat.
Sambungnya, Kasat reskrim mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas pengungkapan perkara tersebut saat ini masih proses pengembangan.
“Untuk mempermudah proses pemeriksaan saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan proses penahanan di mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 264 Ayat 1 dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (hin)