Beri Opini WTP, BPK juga Sorot Denda Keterlambatan Pekerjaan di Kemendes PDTT

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran (TA) 2019.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi kepada Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar di Kantor Kemendes PDTT, di Jakarta, pada Selasa (18/8).

Dalam sambutannya, Anggota III mengungkapkan bahwa BPK memberikan perhatian yang serius terhadap permasalahan tindak lanjut, sehingga BPK senantiasa mendorong agar seluruh rekomendasi yang telah diberikan untuk ditindaklanjuti dengan serius.

“Tindak lanjut merupakan sebuah mahkota, oleh karena itu BPK ingin seluruh tindak lanjut yang telah direkomendasikan agar ditindaklanjuti dengan serius, khususnya di Kemendes PDTT,” ungkap Anggota III BPK.

Pada penyerahan LHP tersebut, Achsanul menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, LK Kemendes PDTT TA 2019 telah disajikan secara wajar dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meskipun mendapat opini WTP, Anggota III BPK mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang menjadi catatan BPK. Baik permasalahan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) atau pada Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih lanjut Anggota III BPK menjelaskan permasalahan yang ada pada SPI di antaranya, yaitu penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tertib. Sedangkan pada Kepatuhan di antaranya adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas serta kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kemendes PDTT untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) atas PNBP lainnya di lingkungan Kemendes PDTT serta mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas Negara. Dengan rekomendasi tersebut, Anggota III BPK berharap, ke depannya permasalahan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan tahun ini tidak ditemukan di tahun selanjutnya.

Turut hadir pada acara tersebut Auditor Utama Keuangan Negara III, Bambang Pamungkas serta para pejabat di lingkungan BPK dan Kemendes PDTT. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *