MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya menjatuhkan rekomendasi pada pasangan Eva Dwiana-Dedi Amarullah untuk Pilkada Bandar Lampung.
Rekomendasi ini ditunjukkan berdasarkan Surat Keputusan DPP PKS nomor 208/SKEP/DPP-PKS/2020 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal Mustafa Kamal tanggal 30 Juli 2020.
Dalam SK tersebut, DPP PKS memutuskan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung adalah Eva Dwiana dan Dedi Amrullah untuk periode 2021-2026.
Ketua DPD PKS Bandar Lampung Aep Saripudin mengatakan, di hari kemerdekaan ini, PKS memberikan hadiah rekomendasi kepada Eva Dwiana dan Dedi Amrullah.
“Alhamdulillah hari ini Bunda Eva dan Bang Dedi dipanggil DPW untuk diinformasikan mengenai SK tersebut. Tinggal nanti jelang pendaftaran akan diberikan B1KWK-nya sesuai dengan form KPU,” kata Aep, Senin (17/8/2020).
Melalui SK ini PKS Bandar Lampung ingin terus berkontribusi untuk pembangunan Bandar Lampung lebih baik bersama Eva dan Dedi jika terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota. Yakni menjadikan Bandar Lampung menjadi kota yang modern dan sejahtera.
Sekretaris Umum DPW PKS Lampung Ade Utami Ibnu mengatakan, pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Dedi Amrullah senin malam ini dipanggil ke DPW untuk bersilaturahmi dengan Tim Pemenangan Pilkada Wilayah (TPPW).
“Malam ini kami bersilaturahmi dengan Bunda Eva dan Bang Dedi, sekaligus pemberitahuan kepada yang bersangkutan bahwa SK DPP telah keluar. Untuk penyerahan SK belum bisa dilakukan malam ini. Insya Allah penyerahan bukan dalam bentuk SK tapi dalam bentuk B1.KWK sesuai dengan form KPU. Penyerahan berbarengan dengan kabupaten dan kota lain di Lampung yang menyelenggarakan Pilkada pada tahun ini. Insyaa Allah diberikan setelah tanggal 20 Agustus,” ujar Ade.(ifan)