Monevonline.com, Tulang Bawang- Setelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya melalui gugutan Perdata di Pengadian Negeri (PN) Menggala. Sembilan warga Menggala kini bernapas lega setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Haris Fitra Hakim Ketua Majelis sidang perkara Perdata nomor 22/Pdt.G/2020/PN.Mgl, pada Selasa, 16 Maret 2021.
Diketahui 9 warga menggala selaku penggugat yaitu Gus’at, Rosdi, Adri, Hilwan, Riduansyah, Antoni, Gustami Abas, Hasanudin, Suhardi.
Sontak setelah mendengarkan putusan para penggugat yang didampingi oleh lawyer Tarmizi & Rekan melakukan sujud syukur didepan Pengadilan Menggala.
Dengan dikabulkannya gugatan perdata yang didaftarkan pada pengadilan Negeri Menggala tersebut mendapatkan titik terang, para penggugat telah mendapatkan kepastian hukum ganti rugi pembebasan atas hak mereka yang terkena jalur tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang yang pengerjaannya pada tahun 2018 sd 2019.
Di tempat terpisah Tarmizi dan Zikri Kurniawan menyampaikan, benar tadi klien kami secara spontan melakukan sujud syukur karena perjuangan mereka yang sudah bertahun-tahun dikabulkan Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti yang sah secara hukum yang berlaku.
“Ya secara bersama-sama kami bersujud syukur gugatan kami dikabulkan Majelis Hakim, bersyukur karena sampai dengan putusan tadi masih selalu diberikan kesehatan dan mensyukuri nikmat yang sangat luar biasa yaitu gugatan yang dilakukan dikabulkan Majlis Hakim,” tutur Tarmizi selaku pendamping hukum.
lebih lanjut Tarmizi menuturkan, putusan tadi yang paling penting adalah majelis Hakim memutuskan dalam pokok perkara bahwa para penggugat adalah pemilik usaha dan tanah yang sah atas terletak di Rawa Kandis dan Rawa Susuk wilayah Bungur Jaya Lingkungan Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kabupaten Tulang Bawang yaitu Penggugat 1 sampai 9.
selanjutnya menghukum dan memerintahkan kepada tergugat 4 yaitu Kementrian PUPR untuk membayarkan atas ganti rugi kepad para penggugat atas pembebasan Jalan tol sesuai dengan Petitum kami,” tuturnya. ( Jaya )