Daerah  

Bertambah Enam, Pasien Positif Covid-19 di Lamsel Jadi 82 Kasus

MONEVONLINE.COM, Lampung Selatan – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kembali bertambah.

Berdasarkan rilis resmi Dinas Kesehatan Lamsel, Jum’at (2/10/2020) petang tadi, terdapat penambahan sebanyak 6 kasus baru terkonfirmasi positif covid-19. Sehingga, total kasus positif di Lamsel saat ini menjadi 82  kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Lamsel, dr. Jimi B Hutapea, MARS menyatakan, penambahan  6 kasus konfirmasi positif Covid-19 merupakan pasien dengan nomor 77, nomor 78 dan nomor 79, yang berasal dari Kecamatan Natar.

“Hasil tracing kasus konfirmasi nomor 61 Lamsel pada tnggal 01 oktober 2020 terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil pemeriksaan swab. Kondisi saat ini tidak bergejala  dan sedang menjalankan isolasi mandiri,” kata Jimi.

Kemudian, kasus selanjutnya yakni dengan nomor 80,  laki-laki, umur 19  tahun dari Kecamatan Jati Agung. Ia mengungkapkan, pasien tersebut merupakan hasil tracing kasus konfirmasi positif dengan nomor 73 Lamsel, tertanggal 02 Oktober 2020 terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil pemeriksaan swab.

“Kondisi saat ini  bergejala ringan  dan  menjalankan isolasi di rumah sakit swasta,” lanjutnya.

Selain itu, pasien nomor 81, merupakan perempuan dengan umur 61 tahun dari Kecamatan Natar, yang merupakan kasus baru. Riwayat kontak dengan pelaku perjalanan luar daerah ( Jakarta) tanggal 19 – 25 september 2020.

“Pada tanggal 28 September 2020, timbul gejala batuk dan sesak nafas. Lalu pasien melaksanakan pengobatan pada RS swasta di wilayah Kabupaten Lamsel dan dilaksanakan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif. Tanggal 29 september  2020 dilaksanakan pemeriksaan swab 1 dan pada tanggal 01 oktober 2020 terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil pemeriksaan swab 1,” terangnya.

Lebih lanjut, Jimi juga menjelaskan bahwa kasus selanjutnya yakni pasien nomor 82, laki-laki, 45 tahun dari Kecamatan Bakauheni yang juga merupakan kasus baru. Pada tanggal  24 september 2020, mengikuti pelaksanaan rapid test oleh KKP dengan hasil reaktif.

“Pada tanggal 28 september  2020, dilakukan pemeriksaan swab 1 dan tanggal 30 september 2020, terkonfirmasi positif  covid-19 dari hasil pemeriksaan swab 1. Pasien ini tidak ada  riwayat penyakit penyerta / komorbit. Kondisi saat ini tidak  bergejala dan sedang menjalankan isolasi di mess yang di siapkan oleh perusahaan di wilayah Lamsel,” tutupnya. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *