BI Larang Transaksi Pakai Kripto

MONEVONLIECOM – Bank Indonesia secara tegas melarang seluruh lembaga keuangan yang bermitra dengan Bank Indonesia untuk memfasilitasi atau menggunakan uang kripto sebagai alat pembayaran atau servis jasa keuangan.

“Pertama, uang kripto betul bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU. Kami larang lembaga keuangan enggak boleh menggunakan kripto sebagai alat bayar untuk jasa keuangan,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjio dilansir CNBC.

Menurut Perry, Kripto bukanlah alat pembayaran ataupun mata uang, melainkan sebagai aset atau komoditi.

“Kripto bukan alat pembayaran sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) mata uang, dan UU BI. Kripto aset, bukan alat pembayaran sah,” jelasnya.

Untuk itu, ia akan menugaskan tim untuk mengawasi lembaga-lembaga keuangan mitranya. Ini untuk memastikan tidak ada yang menggunakan kripto dalam transaksinya.

“Kami juga akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan itu mematuhi ketentuan-ketentuan yang digariskan UU mata uang,” kata dia.

Sekali lagi dia menghimbau, agar lembaga keuangan yang bermitra dengan BI untuk tidak menggunakan bitcoin cs sebagai alat transaksinya.

“Kami pastikan kembali, kripto-kripto, bitcoin dll, bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai media payment,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *