Bisa Online, Perpanjangan SIM Tak Perlu ke Polres

ilustrasi (ist)

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Kini, hanya dengan aplikasi digital masyarakat Lampung bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik, mengatakan bahwa perpanjangan SIM A dan C tidak perlu dating ke kantor polresta setempat.

“Masyarakat Lampung kini bisa membuat dan perpanjang SIM A dan C lewat android dan tak perlu ke kantor Polres. Karena cukup membuka aplikasi ini bisa di download lewat android Play Store,” kata, Kamis (15/4/2021).

Dirinya menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi Sinar itu merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kapolri. Nantinya perpanjangan hanya dapat dilakukan dari rumah tanpa kehadiran pemohon.

“Pemohon tidak perlu datang ke Satpas, karena semuanya dilakukan lewat online. Melalui face recognition, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri maupun dikirim lewat Kantor Pos,” kata dia. (red/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *