BNNP Lampung Ungkap Jasa Kurir Sabu Rp60 Juta

ilustrasi ist.

BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Bandung.

Kurir itu yakni Lastan Aulia (47) dan Endang Juanda (44), diamankan pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Jafrieldi, mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Wates (SPBU Wates), Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Dipimpin Kabid Pemberantasan, pihaknya melakukan profiling dan pembuatan dari Kecamatan Kotabumi dan Kabupaten Lampung Utara. Ia berterimakasih kasih kepada masyarakat Lampung bahwa turut berpartispasi dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

“Mereka (masyarakat) betul memberikan informasi yang tepat pada kami,” ucap Jafrieldi dalam konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Selasa (23/2/2021).

Jafrieldi menerangkan, saat beraksi, Aulia dan Endang dalam sindikat pengedar sabu jaringan Aceh-Bandung ini memiliki peran masing-masing. Aulia berperan sebagai kurir antara dan pengendalian gudang di Bandung. Sementara Endang adalah pemegang gudang dan distributor di Bandung.

Sebagai kurir, keduanya melancarkan aksinya dengan menaiki kendaraan umum jenis bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Nopol BK 7101 DO, dengan rute Medan-Bandung.

Hasil penangkapan tim BNNP, berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis sabu yang disembunyikan dalam dua karung beras. Beratnya 4.097.46 gram atau sekitar 4 kilogram.

Selain itu, BNNP Lampung juga menyita empat unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, dua karung beras berwarna hijau merek Cap Panah dan uang tunai sejumlah Rp1.250.000.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, aksi mereka lakukan bukan yang pertama kali. Sebelumnya, mereka sudah pernah melancarkan aksinya tahun lalu atau tepatnya sebelum hari raya Idul Adha 2020.
“Hasil interogasi, untuk pengantar kali ini mereka mendapat upah sebesar Rp 60 juta,” ucap Jafrieldi.

Atas perbuatannya, Aulia dan Endang diacam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. Atau denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *