BPK APRESIASI KEMENKO POLHUKAM DALAM MENGELOLA DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KEUANGAN NEGARA

Menurut Anggota I BPK, meskipun telah meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Monevonline.com, JAKARTA,  – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan (LK) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tahun anggaran 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kemenko Polhukam tahun 2022, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pencapaian opini WTP adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena Kemenko Polhukam berhasil mempertahankan opini WTP. Sebab, hal ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Kemenko Polhukam dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” ujar Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud M.D, di Jakarta, Senin (24/7).

Menurut Anggota I BPK, meskipun telah meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Permasalahan tersebut salah satunya yaitu, pertanggungjawaban atas pembayaran bahan bakar minyak (BBM) pada kegiatan tim pokja intelijen satgas saber pungli tidak memadai, yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara atas pembayaran BBM.​

BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang menjadi temuan, mendapat perhatian dari segenap pejabat Kemenko Polhukam untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, agar di tahun mendatang opini atas LK Kemenko Polhukam dapat dipertahankan,” kata Anggota I BPK pada kegiatan yang turut dihadiri oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara I, Akhsanul Khaq, serta para pejabat di lingkungan BPK dan Kemenko Polhukam.

Pada kesempatan tersebut, Anggota I BPK menegaskan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP diserahkan, tetapi berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, maka komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini LK, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *