MONEVONLINE.COM, JAKARTA – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), Isma Yatun menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dua hal pemeriksaan kepada Menteri PUPR, Mochamad Basuki Hadimoeljono, pada hari ini (30/3).
BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Kinerja Efektivitas Penyediaan Rumah Susun Layak Huni Dan Berkelanjutan Tahun 2018 sampai dengan Semester I Tahun 2020, serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (s.d. Triwulan III) pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Berdasarkan rilis tertulis yang diterima, dari hasil pemeriksaan kinerja atas penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan, BPK mencatat upaya dan capaian yang telah dilakukan Kementerian PUPR antara lain (i) Pendanaan APBN Tahun 2018 dan 2019 telah dilakukan penyerapan anggaran masing-masing mencapai 95,08 persen dan 90,51 persen.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian PUPR untuk segera diperbaiki antara lain:
- Aspek Dukungan Sumber Daya, antara lain kebijakan dan regulasi dari setiap level pemerintahan belum semua mendukung penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan serta pengimplementasian sumber pendanaan alternatif selain APBN dalam penyediaan rumah susun belum terlaksana sepenuhnya.
- Aspek Kelembagaan dan Tata Laksana, antara lain proses verifikasi permohonan/usulan bantuan pembangunan rumah susun sewa belum dilaksanakan secara cermat dan memastikan ketepatan sasaran sesuai tujuan program.
- Aspek Lingkungan Pendukung, antara lain koordinasi dalam upaya penyediaan lahan untuk pembangunan rumah susun dengan pihak terkait belum sepenuhnya dilaksanakan dan perizinan/administrasi dalam penyediaan rumah susun belum memadai.
Apabila catatan tersebut tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka penyediaan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan tidak tercapainya target penyediaan rumah layak huni yang telah ditetapkan.
Adapun hasil pemeriksaan tujuan tertentu atas pengelolaan sumber daya air oleh Ditjen SDA Kementerian PUPR ditemukan beberapa permasalahan signifikan yaitu:
- Perhitungan analisis harga satuan tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11,88 miliar dan terdapat sisa material yang tidak terpasang sebesar Rp2,48 miliar atas pelaksanaan kegiatan belanja modal konstruksi yang telah selesai pada tahun 2019 dan 2020.
- Perhitungan analisis harga satuan yang tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak serta realisasi pembayaran termin melebihi prestasi pekerjaan sebesar Rp39,09 miliar + USD584.474,66 atas pelaksanaan kegiatan belanja modal konstruksi yang masih berlangsung pada tahun 2020 (s.d. Triwulan 3).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas pengelolaan sumber daya air, kecuali hal-hal yang dijelaskan dalam permasalahan signifikan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (s.d. Triwulan III) pada Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai pelaksanaan dari peraturan-peraturan tersebut dalam semua hal yang material. (red)