BPK Beri Opini WTP Kepada PPATK dan Kementerian KUKM

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang mengatakan BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan PPATK tahun 2019, karena Kepala PPATK beserta jajarannya menjaga kualitas tata kelola keuangan negara.

“Temuan pemeriksaan yang memerlukan koreksi telah ditindaklanjuti oleh PPATK dengan jurnal koreksi, sehingga disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Begitu pula temuan yang memerlukan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan juga telah diperbaiki, sehingga pengungkapan telah memadai,” ungkap Anggota II BPK usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada PPATK di Kantor PPATK, di Jakarta, pada Senin (3/8) kemarin.

LHP atas Laporan Keuangan PPATK Tahun 2019 tersebut diserahkan oleh Anggota BPK kepada Kepala PPATK Dian Ediana Rae dengan disaksikan pejabat di lingkungan PPATK dan Auditorat Utama Keuangan Negara II BPK. Turut hadir mendampingi Anggota BPK yaitu Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi.

Dalam kesempatan terebut, Anggota II BPK juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK, ditemukan permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan permasalahan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Namun, permasalahan dalam SPI dan ketidakpatuhan yang menjadi temuan tidak berdampak material terhadap laporan keuangan PPATK tahun 2019.

Selain menyerahkan LHP kepada PPATK, pada hari yang sama Anggota II BPK juga menyerahkan LHP kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).

LHP atas Laporan Keuangan Kementerian KUKM Tahun 2019 tersebut diserahkan oleh Anggota II BPK kepada Menteri KUKM Teten Masduki dengan disaksikan pejabat di lingkungan Kementerian KUKM.

Pada penyerahan tersebut, Anggota BPK mengungkapkan, bahwa BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Kementerian KUKM tahun 2019. Anggota BPK mengatakan opini tersebut diperoleh karena permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan tidak berdampak material terhadap laporan keuangan Kementerian KUKM tahun 2019.

​Pada kesempatan itu, BPK juga menekankan agar Menteri KUKM dan seluruh jajarannya menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sampai dengan Semester I Tahun 2020.

“BPK berharap rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti, sehingga hasil pemeriksaan dapat memberikan hasil yang optimal untuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, khususnya di Kementerian Koperasi dan UKM,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *