BPK BERIKAN OPINI TERBAIK ATAS LAPORAN KEUANGAN KEJAKSAAN AGUNG RI DAN KEMENHUB TAHUN 2022

Apresiasi yang sama juga diberikan kepada Kemenhub yang telah mempertahankan opini WTP sepuluh kali berturut-turut.

Monevonline.com, JAKARTA,  – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) tahun 2022 dan LHP LK Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2022, Selasa (25/7).

LHP atas LK Kejaksaan Agung RI diserahkan kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, di gedung Kejaksaan Agung RI, dan LHP atas LK Kemenhub diserahkan langsung kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di gedung Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Anggota I BPK mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK pada dua kementerian/lembaga tersebut, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Berdasarkan hal tersebut, maka opini atas LK Kejaksaan Agung RI dan Kemenhub tahun 2022 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena Kejaksaan Agung RI telah berhasil mempertahankan opini WTP enam kali berturut-turut sejak tahun 2017,” ungkap Anggota I BPK yang hadir didampingi oleh Kepala Auditorat I.B, Sarjono.

Apresiasi yang sama juga diberikan kepada Kemenhub yang telah mempertahankan opini WTP sepuluh kali berturut-turut.

Menurut Anggota I BPK, meskipun memperoleh opini WTP tidak berarti laporan keuangan Kejaksaan Agung RI dan Kemenhub bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem PengendaIian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Pada LHP Kejaksaan Agung RI, BPK menyoroti terkait pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti belum optimal, dan pelaksanaan realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada empat pekerjaan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan pada LHP Kemenhub, BPK menekankan diantaranya terkait kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kelebihan pembayaran belanja barang, dan kelebihan pembayaran belanja modal.

BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Perhubungan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, agar di tahun yang akan datang opini WTP dapat dipertahankan.

Hadir dalam kegiatan penyerahan LHP atas LK Kejaksaan Agung RI diantaranya adalah Wakil Jaksa Agung, Sunarta, dan para Jaksa Agung Muda. Sedangkan kegiatan penyerahan LHP di Kemenhub dihadiri oleh para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenhub, dan tim pemeriksa BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *