MONEVONLINE.COM, Jakarta – Dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam sambutannya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2019 kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Ketua BPK mengatakan, meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan.
Agung Firman menguraikan, BPK memberikan opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 2 LKKL, dan Tidak Menyatakan Pendapat terhadap 1 LKKL.
“LKPP Tahun 2019, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkapnya.
Namun demikian, Ketua BPK mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah masalah krusial baik yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan pada pelaksanaan APBN 2019. Beberapa di antaranya adalah temuan masalah “bawaan” yang belum mendapat perhatian atau belum diselesaikan secara memadai.
Pada kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka dan virtual tersebut, Ketua BPK juga menyampaikan mengenai temuan program pensiun.
Menurutnya, masalah ini telah terjadi bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun. Oleh karena itu, temuan pemeriksaan tahun ini telah membuka jalan untuk melakukan perubahan besar-besaran bahkan reformasi dalam pengelolaan dana pensiun.
“Reformasi pengelolaan dana pensiun selanjutnya merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan yang terjadi pada asuransi Jiwasraya dan ASABRI,” ungkap Ketua BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono serta para pimpinan BPK dan menteri/ pimpinan lembaga.
Selain itu, Ketua BPK juga kembali menekankan bahwa opini WTP di satu tahun bukan merupakan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya. Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan tahun 2019.
Untuk itu, kepada Pemerintah, Ketua BPK mengharapkan agar peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing Kementerian dan Lembaga diintensifkan sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
APIP di tingkat kementerian/lembaga menangani akuntabilitas tata kelola dientitasnya masing-masing, dan sebagai koordinator untuk melakukan pendampingan, bimbingan teknis dan assurance adalah APIP-nya Presiden, yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun Pimpinan BPK yang hadir pada penyerahan LHP LKPP tersebut yaitu Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing. (red)