BPK Laksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas LKPD Tulang Bawang Barat

MONEVONLINE.COM, TULANG BAWANG BARAT – Dalam melaksanaan tugas konsitusional, taklimat awal (entry meeting) sudah menjadi bagian dari standar pemeriksaan. Pada entry meeting tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib menjelaskan jenis, tujuan, dan gambaran umum pemeriksaan sebelum dimulainya proses pemeriksaan lapangan.

Senin, 1 Februari 2021 berlangsung di ruang rapat Bupati Tulang Bawang Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan entry meeting dalam rangka Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di entitas Pemda Tulang Bawang Barat.

Turut hadir dalam kegiatan Entry Meeting tersebut Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung di Wakil oleh Ibu Sri Andayani Pengendalian Teknis beserta Tim Pemeriksa dan di dampingi oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Inspektur, Kepala BPKAD, dan Kepala SKPD terkait.

Dalam sambutan Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan menyambut baik atas Pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat terus berusaha memperbaiki Pengelolaan Keuangan Daerah dari tahun ke tahun dan melakukan berbagai upaya agar dapat memperoleh opini terbaik atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pada tahun Anggaran 2019 yang lalu kami memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya dari BPK-RI. Karena itu kami bertekad, berupaya dan berharap agar kami dapat mempertahankan Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2020

Wakil Bupati juga berharap kepada seluruh Kepala SKPD agar dapat membantu dengan memberikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa, dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.

Sebelumnya, Kepala BPK RI  Perwakilan Lampung Andri Yogama mengatakan, Pemeriksaan Laporan Keuangan ini akan dilaksanakan dalam dua periode selama 35 atau 40 hari. Sebelum terbitnya LKPD Unaudited dari pemerintah daerah, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melakukan pemeriksaan interim. Selanjutnya setelah LKPD Unaudited terbit, maka akan melaksanakan pemeriksaan terinci selama lebih kurang 30 hari. Pemeriksaan direncanakan akan dilaksanakan secara offline, tetapi apabila ada perkembangan situasi di lapangan yang dapat mempengaruhi kesehatan tim audit, maka pemeriksaan akan dilaksanakan secara daring (online) dengan menggunakan prosedur alternative.(red/mnv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *