BPK Minta Kementerian KKP Perbaiki 3 Aspek Permasalahan Ilegal Fishing

MONEVONLINE.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas pengendalian illegal fishing pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta instansi terkait lainnya.

Anggota IV BPK RI, Isma Yatun, menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengendalian Illegal fishing, BPK mencatat upaya dan capaian Kementerian Kelautan dan Perikanan, antara lain :

  1. KKP telah memiliki standar pemenuhan sarana dan prasarana, melakukan penilaian kinerja pegawai dan unit kerja terkait pengendalian illegal fishing, dan perawatan sistem pemantauan pengendalian illegal fishing yang tersedia di armada kapal pengawas telah dilaksanakan sesuai SOP.
  2. KKP telah mengorganisasikan pelaksanaan pengawasan dalam rangka pengendalian illegal fishing dengan baik, melaksanakan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan kapal illegal fishing sesuai prosedur.
  3. KKP telah menetapkan aturan yang mengatur keseragaman prosedur, pola tindakan pelaksanaan penyidikan dan administrasi penyidikan serta target waktu penyelesaian penyidikan secara profesional dan proporsional untuk mendukung pelaksanaan penyidikan tindak pidana perikanan, serta telah menetapkan prosedur baku penanganan barang bukti dan awak kapal pelaku TPP.

“Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera diperbaiki,” kata Isma.

Adapun permasalahan signifikan tersebut antara lain: Aspek perumusan kebijakan dan Regulasi pengendalian illegal fishing, kemudian Aspek pemanfaatan data dan informasi illegal fishing, dan Aspek penyiapan dan pelaksanaan kerja sama pengendalian illegal fishing.

Dipaparkan Isma, kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pengendalian illegal fishing, yang pada akhirnya dapat menyebabkan tidak tercapainya target pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Menteri Kelautan dan Perikanan, antara lain agar menginstruksikan Komnas Kajiskan melakukan pengkajian potensi BBL pada seluruh WPPNRI, merencanakan dan mengaplikasikan Sistem Teknologi Informasi yang mampu mengawasi dan mendeteksi kapal pelaku illegal fishing.

“Dan memerintahkan Sekretaris Jenderal untuk mengistruksikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri meninjau kembali (reviu) kerja sama terkait pengendalian illegal fishing yang belum mengatur dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak,” papar Isma. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *