MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mulai bergerak melakukan audit penggunaan anggaran covid-19 di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Hari Wiwoho, mengatakan bahwa pihaknya menyoroti realokasi dan refocusing anggaran dalam APBD TA 2020, untuk penanganan pandemi covid-19 baik di bidang kesehatan dan ekonomi.
Diketahui pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan yang dimaksudkan, agar rekomendasi perbaikan yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh penanggungjawab kegiatan.
Hari Wiwoho mengungkapkan, pada semester I dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kemudian pada semester II dilakukan pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Saat ini, pemeriksaan itu tengah berlangsung.
Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Lampung sendiri antara lain berupa pemeriksaan kinerja. Dimana pemeriksaan ini untuk menilai efektivitas program pemerintah daerah dalam penangan pandemi di bidang kesehatan.
Kemudian pemeriksaan laporan keuangan, pada pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah TA 2020. Dalam hal ini BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan perhatian pada pergeseran anggaran dalam APBD TA 2020, yang dialokasikan untuk penanganan pandemi covid-19, dan pencatatan transaksinya pada laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah.
“Pemeriksaan ini untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran penangan covid-19,” kata Hari Wiwoho, melalui pernyataan resmi kepada Monevonline.com.
Terkait adanya temuan di lapangan, pihaknya menyebut bahwa pemeriksaan intern atas laporan keuangan TA 2020 masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk sikap BPK apabila terjadinya kendala atau persoalan maupun temuan-temuan di lapangan, saat ini belum dapat disimpulkan.
Sementara dalam pemeriksaan keuangan di tengah pandemi ini, Hari Wiwoho mengutarakan adanya keterbatasan dalam melakukan cek fisik ke lapangan atau ke dokumen manual karena adanya penerapan protokol kesehatan.
“Keterbatasan dalam akses wawancara bertemu langsung karena penerapan protokol kesehatan dan bekerja di rumah. Serta psikologis pemeriksa yang khawatir akan dampak kesehatan pribadi saat bertugas ke lapangan. Kendala ini diatasi dengan penggunaan teknologi informasi dan pengecekan kondisi kesehatan pemeriksa secara rutin setiap bulan,” paparnya.
Selain itu, BPK Perwakilan Lampung mengimbau kepada pemerintah daerah agar dapat menyampaikan LKPD sesuai batas waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasa 56 ayat (3), bahwa laporan keuangan disampaikan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Adi)