MONEVONLINE.COM, JAKARTA – BPK RI mengungkapkan hasil pemeriksaan atas Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Anggota IV BPK RI, Isma Yatun, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 dan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan, antara lain:
Pembayaran atas Pengadaan Benih Tidak Mempertimbangkan Hasil Pengujian Mutu Sebesar Rp4,1 milyar, dan Benih Tidak Dapat Diidentifikasi Penyalurannya Sebesar Rp934,57 juta, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas penyaluran bantuan barang berupa benih sebesar Rp5,05 milyar.
Terdapat putus kontrak yang tidak dapat dijelaskan sebesar Rp14,93 milyar sehingga penerima bantuan pada Kabupaten Barito Kuala di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tidak menerima dan tidak dapat memanfaatkan bantuan benih padi varietas Inpari 30, Mekongga, Ciherang sebanyak 1,5 juta kg.
Selain itu BPK juga mengungkapkan Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2019 Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan, antara lain :
Pengajuan usulan bantuan tidak melalui mekanisme e-proposal sebanyak 1.054 UPKK, Luas bantuan Oplah Rawa yang diterima : Melebihi peta SID/ABD seluas 6.262,85 ha atau senilai Rp26,93 milyar pada 169 UPKK, Berada di luar Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 44.447,28 ha atau senilai Rp191,12 milyar.
Termasuk dalam kawasan hutan seluas 13.433,14 ha pada 88 UPKK, beririsan dengan peta SID rekomendasi BBSDLP pada 111 UPKK, dan area yang diidentifikasi bukan sawah minimal seluas 28.794,31 ha, serta antara file SHP SID/ABD yang saling tumpang tindih antar UPKK sebanyak 212 UPKK;
Terdapat realisasi pertanggungjawaban atas item pekerjaan yang tidak diperkenankan dalam Pedoman Oplah Rawa sebesar Rp6,24 milyar.
“Realisasi pengolahan tanah dilaksanakan di luar peta Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 442 ha pada 28 UPKK senilai Rp1,19 milyar; dan
Terdapat 72 lokasi di Provinsi kalimantan Selatan yang telah direalisasikan biaya pembuatan SID-nya seluas 38.826 ha senilai Rp1,94 milyar namun tidak diketahui pelaksanaan kegiatannya di tahun 2020
Pelaksanaan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Kementerian Pertanian Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan,” kata Isma Yatun, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4).
Isma memaparkan bahwa addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Pengadaan Benih Tidak Sesuai Syarat-Syarat Kontrak, dan Alasan Kesepakatan Addendum Pengurangan Volume Pekerjaan Tidak Terdokumentasi, sehingga terdapat potensi denda keterlambatan minimal senilai total Rp397,60 juta, dan benih sejumlah 156.250 kg yang tidak jadi dikerjakan oleh PT Pertani dan PT SHS menjadi tidak dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani untuk mendukung optimasi lahan rawa di tahun 2020.
“Tingkat manfaat dan keberhasilan pencapaian tujuan kegiatan socail safety net tidak dapat diukur karena tidak adanya SID dan tidak adanya informasi luasan oncoran (commond area) dalam SID atas bantuan sebesar Rp129,51 milyar kepada 1.703 penerima,” lanjutnya.
Kemudian Realisasi Pembayaran Pengadaan Pupuk Tidak Didukung Dengan Hasil Pengujian yang Dipersyaratkan Dalam Kontrak, sehingga pengadaan pupuk NPK sebanyak 65.000 kg atas Kegiatan Budidaya Padi Rawa di Provinsi Sumatera Selatan, yang disalurkan pada tujuh kabupaten tidak diketahui kesesuaian hasil pengadaannya dengan kontrak, terdapat potensi kelebihan pembayaran atas pengujian mutu pupuk yang tidak dilaksanakan dan/atau tidak dapat diidentifikasi telah dilaksanakan, di titik bagi sebesar Rp5,74 milyar oleh PT Multidaya Putra Sejahtera, PT Pupuk Sriwijaya Palembang dan PT Polowijo Gosari.
“Pelaksanaan Kegiatan Oplah Rawa Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan yaitu melebihi Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 1.953,81 ha atau senilai Rp8,4 milyar, 40 UPKK tidak menyampaikan file SHP atas SID/ABD oplah secara lengkap sehingga tidak dapat diidentifikasi kesesuaian lahannya, dan tumpang tindih file SHP SID/ABD antar dua UPKK sehingga berpotensi tumpang tindih pemberian bantuannya,” tegasnya.
Berdasarkan permasalahan signifikansi yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan kesimpulan bahwa: Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi Tahun 2019 “tidak sesuai” dalam semua hal yang material dengan peraturan perundang-undangan. (red)