MONEVONLINE.COM, JAKARTA – BPK RI menyerahkan dua LHP atas Pengelolaan dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dan LHP PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019 pada Kementerian ESDM, KLHK dan Instansi terkait lainnya, Kamis (1/4).
Anggota BPK IV, Isma Yatun, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat upaya dan capaian Kementerian LHK dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3.
Ia mengungkapkan pihaknya menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, antara lain:
Pertama, perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap, terpadu, dan sinergi untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan.
Hasil pemeriksaan BPK atas perencanaan strategis menunjukkan :
- Belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan data seluruh penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan;
- Data lahan terkontaminasi limbah B3 yang telah terinventarisir dan teridentifikasi belum digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemulihan.
Hal tersebut mengakibatkan munculnya potensi adanya limbah B3 yang tidak terkelola, dan lahan terkontaminasi limbah B3 yang tidak tertangani, sehingga berdampak pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Kedua, dukungan kelembagaan dan sumber daya belum menjamin terpantaunya seluruh pengelolaan limbah B3 dan terpulihkannya lahan terkontaminasi limbah B3
Hasil pemeriksaan atas aspek kelembagaan dan sumber daya, diketahui masih terdapat kelemahan, yaitu:
- Sistem informasi untuk mendukung kegiatan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap, dan terintegrasi; dan
- kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 oleh non institusi belum didukung dengan mekanisme penetapan biaya yang terukur.
“Kelemahan tersebut mengakibatkan tidak terpantaunya pengelolaan limbah B3 pada seluruh pelaku usaha/kegiatan secara optimal dan tidak terpulihkannya lahan terkontaminasi limbah B3,” kata Isma.
Ketiga, pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum sepenuhnya memadai
Hasil pemeriksaan atas aspek pelaksanaan ini menunjukkan kelemahan, yaitu:
- Pemantauan atas pengelolaan limbah B3 belum dilakukan atas seluruh penghasil limbah B3;
- Pelaporan pengelolaan limbah B3 belum terintegrasi antara pemerintah pusat dan instansi lingkungan hidup daerah;
- Koordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk mendukung kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 belum sepenuhnya memadai;
- Proses inventarisasi dan identifikasi lahan terkontaminasi limbah B3 belum sepenuhnya melalui mekanisme yang jelas, lengkap dan terintegrasi dengan pihak-pihak terkait; dan
- Pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum sesuai dengan jadwal dan target waktu penyelesaian pemulihan.
“Kelemahan pada aspek pelaksanaan ini mengakibatkan kegiatan pemantauan dan pemulihan lahan terkontaminasi belum sepenuhnya mampu menurunkan risiko dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Hasil pemeriksaan atas hal tersebut, ditemukan permasalahan yaitu: Pemantauan pengelolaan limbah B3 infeksius penanganan Covid-19 belum dilakukan pada rumah sakit rujukan dan tempat karantina mandiri; Belum terdapat data timbulan limbah B3 infeksius penanganan Covid-19 yang valid; dan Pelaksanaan koordinasi pemantauan limbah B3 infeksius penanganan Covid-19 dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah belum maksimal.
“Kelemahan ini mengakibatkan pengambilan keputusan/kebijakan terkait masalah pengelolaan limbah B3 infeksius penanganan Covid-19 berpotensi menjadi tidak tepat serta tidak dapat ditangani sesuai prosedur pengolahan yang seharusnya,” ujar Isma.
Atas hal itu BPK mengharapkan agar permasalahan-permasalahan terkait dengan regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sumber daya, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi seperti yang telah diuraikan diatas, segera ditindaklanjuti agar dapat meningkatkan efektivitas kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. (*)