MONEVONLINE.COM, Jakarta – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi menjadi narasumber pada kegiatan webinar dengan tema “Assessing The Performance of Indonesia Goverment in Handling Covid 19”, Jumat (17/07/2020).
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Indonesia Doctoral Training Partnership (IDTP) University of Nottingham, Inggris, tersebut, Anggota III BPK memaparkan materi mengenai “Kebijakan Pemerintah Melawan Covid 19: Program Pemerintah, Skema, Implementasi, Mitigasi dan Pengendalian Risiko”.
Webinar ini dibuka oleh Wakil Kepala Perwakilan RI untuk Kerajaan Inggris Adam Mulawarman Tugio dan dimoderatori oleh Direktur IDTP University of Nottingham Bagus Muljadi serta diikuti lebih dari 200 orang peserta baik di Inggris maupun di Indonesia. Dalam paparannya, Achsanul Qosasi mengatakan kecepatan gerak pemerintah dalam penanganan Covid-19 harus diimbangi dengan mekanisme check and balance serta pengawasan.
Hal tersebut untuk memastikan terpenuhinya good governance. Selain itu, untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dapat transparan, akuntabel dan efektif, maka, harus ada sinergi antara eksekutif dan legislatif, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat.
Lebih lanjut, Anggota III BPK juga menyampaikan, bahwa saat ini BPK sedang menyusun program pemeriksaan untuk memulai pemeriksaan lebih awal. Hal ini bertujuan untuk membantu pemerintah, agar program-program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dapat sampai kepada masyarakat dengan baik.
“BPK telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk BPK dapat merumuskan strategi pemeriksaan. Hal ini karena BPK tidak ingin tujuan pemerintah berbeda dengan konsep kami dalam memeriksa, sehingga sebelum menjalankan pemeriksaan BPK telah merumuskan strategi pemeriksaan yang telah disesuaikan dengan tujuan pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19”, jelasnya.
Dengan adanya kesesuaian antara strategi pemeriksaan dengan tujuan pemerintah tersebut, pada akhirnya diharapkan hasil pemeriksaan BPK dapat bermanfaat bagi pemerintah dan rakyat.
Achsanul Qosasi juga menjelaskan bahwa kebijakan pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19 adalah dengan melakukan pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh.
Pemeriksaan secara menyeluruh adalah pemeriksaan yang menggabungkan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Cakupan pemeriksaan meliputi refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, serta tambahan belanja negara/ daerah dan skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tujuan pemeriksaan BPK adalah untuk memeriksa efektifitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dirumuskan berdasarkan analisis risiko dan isu publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam pemeriksaan penanganan Covid-19, BPK akan memeriksa alokasi anggaran yang disediakan.
Selain itu, BPK juga akan memeriksa apakah manfaat/fasilitas/bantuan telah diterima oleh pihak yang berhak dan bagaimana ketepatan waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas. Selanjutnya, BPK juga akan memeriksa apakah seluruh transaksi sudah dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan serta tidak terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran. (red)